Jakarta, Gesuri.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Jakarta atau Beasiswa Jakarta Unggul pada 2027. Program tersebut ditujukan bagi warga Jakarta berprestasi untuk melanjutkan pendidikan jenjang magister (S-2) dan doktor (S-3) di perguruan tinggi terbaik dunia.
“Kalau kemudian anak-anak Jakarta mendapatkan kesempatan untuk sekolah lebih tinggi, maka mereka pasti bisa menjadi orang yang merubah atau lokomotif atau penarik dalam keluarganya,” ujar Pramono Anung, Selasa (15/9/2026).
Program tersebut sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan yang telah resmi diteken Pramono. Regulasi ini menjadi landasan pembentukan program LPDP sekaligus memperkuat tata kelola Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) agar lebih tepat sasaran dan tepat manfaat.
Pramono mengatakan program Beasiswa Jakarta Unggul disiapkan dengan anggaran sekitar Rp100 miliar. Pelaksanaan ditargetkan dimulai pada masa studi 2027, dengan pendaftaran yang direncanakan dibuka pada September 2027.
Politikus PDI Perjuangan itu juga memastikan lulusan KJMU dapat melanjutkan studi ke jenjang S-2 atau S-3 melalui skema tersebut.
"Kalau penerima KJMU sudah selesai, diperbolehkan ikut untuk mengambil S-2 atau S-3,” kata Pramono.
Mekanisme seleksi program tersebut dijalankan bersama LPDP Pusat. Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta menentukan penerima, bidang studi, dan destinasi pendidikan yang selaras dengan kebutuhan sumber daya manusia Jakarta sebagai kota global.
Pramono menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk tetap menjalankan program tersebut, sejalan dengan upaya memperbaiki kualitas sekolah dan memperluas bantuan pendidikan mulai jenjang dasar hingga sarjana.
Berdasarkan Pergub Nomor 20 Tahun 2026, penerima Beasiswa Jakarta Unggul memperoleh pembiayaan pendidikan, biaya personal termasuk biaya hidup, tunjangan buku, asuransi kesehatan, biaya kedatangan dan visa, serta biaya penelitian untuk tesis atau disertasi, konferensi internasional, dan publikasi jurnal.
Masa pembiayaan paling lama dua tahun untuk jenjang S-2 dan lima tahun untuk jenjang S-3.
Setelah menyelesaikan studi, penerima beasiswa wajib berkontribusi bagi pembangunan Jakarta paling singkat selama dua kali masa studi.
Pergub yang sama juga memperketat dan merapikan penyaluran KJP Plus dan KJMU. Penerima diprioritaskan dari keluarga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya Desil 1 hingga Desil 5, dengan syarat berdomisili di DKI Jakarta paling singkat lima tahun berturut-turut.
Saat ini, verifikasi calon penerima KJP dan KJMU masih berlangsung. Orang tua diminta memastikan data yang tercatat sesuai dan melakukan pemutakhiran bila diperlukan melalui layanan Dinas Pendidikan.

















































































