Ikuti Kami

Prast Usulkan Voting Untuk Pilih Tiga Calon Pejabat Gubernur

Sembilan fraksi DPRD DKI dan lima pimpinan dewan nantinya menyetorkan masing-masing tiga orang nama sehingga total menjadi 42 nama.

Prast Usulkan Voting Untuk Pilih Tiga Calon Pejabat Gubernur
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengusulkan skema pemungutan suara (voting) untuk memilih tiga dari total 42 nama sebagai calon penjabat gubernur DKI.

"Ada 42 nama. Kami 'voting' siapa namanya yang terbanyak," kata Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di gedung DPRD DKI, Senin (12/9).

Baca: Bocoran Kandidat PJ Gubernur DKI Diusulkan PDI Perjuangan

Menurut dia, sembilan fraksi DPRD DKI dan lima pimpinan dewan nantinya menyetorkan masing-masing tiga orang nama sehingga total menjadi 42 nama.

Nantinya, tiga nama itu akan ditempatkan di dalam amplop dan diserahkan kepada Ketua DPRD DKI.

Amplop yang berisi tiga nama yang diajukan masing-masing fraksi dan lima pimpinan dewan itu akan dibuka dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) pada Selasa (13/9).

Rapimgab itu membahas penentuan akhir tiga nama bakal calon penjabat gubernur yang diusulkan DPRD DKI.

DPRD DKI, kata dia, membahas tiga nama usulan penjabat gubernur DKI melalui proses yang panjang sebagai bentuk transparansi.

Wakil Rakyat di Kebon Sirih, Jakarta Pusat itu memiliki waktu hingga 16 September 2022 untuk menyetorkan tiga nama usulan kepada Presiden RI Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri.

Baca: Prast Pastikan Besok DPRD Siap Bahas Tiga Nama Pj Gubernur

Kementerian Dalam Negeri juga mengusulkan tiga nama lain yang diusulkan kepada Kepala Negara.

Sementara itu, DPRD DKI pada Selasa (13/9) menjadwalkan Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria.

Anies dan Riza akan mengakhiri masa jabatan pada 16 Oktober 2022.

Quote