Ikuti Kami

Presiden Jokowi Tidak Setujui Empat Usulan DPR

Presiden RI, Joko Widodo mengaku tindak menyetujui terhadap beberapa substansi inisiatif DPR dalam revisi UU KPK.

Presiden Jokowi Tidak Setujui Empat Usulan DPR
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Presiden menyatakan mendukung sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK diantaranya kewenangan menerbitkan SP3, pembentukan Dewan Pengawas KPK dari unsur akademisi atau aktivis anti korupsi yang akan diangkat langsung oleh presiden, ijin penyadapan dari dewan pengawas internal KPK serta status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara.

Jakarta, Gesuri.id - Presiden RI, Joko Widodo mengaku tindak menyetujui terhadap beberapa substansi inisiatif DPR dalam revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi (UU KPK) yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK. 

Pertama, Jokowi tak setuju jika KPK harus meminta izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan.

Baca: Sah! DPR RI Pilih Lima Pimpinan KPK

"Misalnya izin ke pengadilan, tidak. KPK cukup meminta izin internal dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Kedua, dia tidak setuju jika penyidik dan penyelidik hanya KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja. Menurutnya, penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur ASN, dari pegawai KPK maupun instansi lainnya, namun harus melalui prosedur rekrutmen yang benar. 

"Saya juga tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan kejagung dalam penuntututan. Karena sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik, sehingga tidak perlu diubah lagi," ujarnya.

Terakhir, Jokowi mengaku tidak setuju terhadap pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK lalu diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. Dia menegaskan LHKPN harus tetap diurus oleh KPK.

"Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagai mana yang telah berjalan selama ini," ungkapnya.

Terkait dengan surat presiden (surpres) yang sudah dikirimkan ke DPR, Jokowi sekali lagi menegaskan agar KPK harus bisa lebih kuat dalam pemberantasan korupsi.

"Intinya, KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. karena itu KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai, dan harus lebih kuat dibanding dengan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly langsung menggelar rapat kerja membahas revisi Undang-undang Nomor 30 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/8/2019) malam.

Baca: Presiden Jokowi Tekankan Tiga Poin Pertimbangan

Yasonna menegaskan bahwa raker digelar sesuai dengan prosedur yang ada. 

"Surpres tidak perlu paripurna, kan sudah Badan Musyawarah (Bamus) DPR kami sami' na wato'na (kami dengar dan kami taati)," katanya.

Dalam raker itu, Yasonna membacakan sikap dan pandangan pemerintah terkait substansi2 di RUU KPK yang diinisiatifi oleh DPR.

Quote