Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta penghapusan uang pensiun bagi anggota DPR.
Ia menegaskan DPR menghargai setiap aspirasi masyarakat, namun semua hal harus dikembalikan pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita hargai aspirasi, tapi semuanya itu ada aturannya,” kata Puan, dikutip pada Sejun (6/10/2025).
Puan menjelaskan persoalan mengenai uang pensiun bagi anggota DPR tidak bisa dilihat secara terpisah, sebab aturan tersebut menyangkut beberapa lembaga tinggi negara. Oleh karena itu, ia meminta agar pembahasan terkait isu tersebut tetap berpegang pada regulasi yang ada.
“Kita lihat dulu aturannya, tidak bisa kita hanya berbicara kepada satu lembaga atau lembaga, tapi aturannya ini kan menyeluruh jadi kita lihat aturan yang ada,” tuturnya.
Sebelumnya, gugatan ke Mahkamah Konstitusi mengenai permintaan penghapusan uang pensiun anggota DPR dilayangkan oleh warga bernama Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025.
Para pemohon menggugat Pasal 1 huruf a, Pasal 1 huruf f, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Pemohon menilai status anggota DPR sebagai bagian dari lembaga tinggi negara dalam UU tersebut membuat mereka berhak mendapatkan uang pensiun seumur hidup, bahkan jika hanya menjabat selama satu periode atau lima tahun. Hal itu dinilai tidak adil jika dibandingkan dengan sistem pensiun bagi para pekerja biasa.
Selain itu, pemohon juga mempermasalahkan tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp15 juta yang diterima anggota DPR setelah masa jabatan berakhir. Mereka menilai sistem pensiun bagi anggota DPR berbeda secara signifikan dengan mekanisme pensiun di bidang pekerjaan lain.
Menanggapi hal ini, Puan menegaskan bahwa DPR menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK dan akan menunggu hasil putusan resmi lembaga tersebut. Ia menekankan pentingnya menjaga prinsip keadilan tanpa mengabaikan aturan perundang-undangan yang berlaku.