Ikuti Kami

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna 

Rapat Paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna 
Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3), Selasa (24/5).

Untuk agenda pertama Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (24/5), DPR akan mendengarkan penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 dari BPK RI. 

Baca: Puan Ceritakan Lolosnya Soekarno dari Upaya Pembunuhan

“Kemudian akan ada Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” kata Puan.

RUU P3 yang akan disahkan itu, nantinya menjadi landasan hukum bagi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). 

Menurut Puan, revisi UU P3 dilakukan sebab pada UU 12/2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan belum mengatur mengenai metode omnibus law. 

MK mengamanatkan agar UU Cipta Kerja dilakukan perbaikan pembentukan dalam kurun waktu 2 tahun sejak putusan yang diambil pada November 2021. 

“DPR melaksanakan putusan MK,” ujar Puan. Seusai pengambilan keputusan pengesahan RUU P3, Rapat Paripurna DPR dilanjutkan dengan penyampaian pandangan fraksi-fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2023.

Baca: Puan Ajak Kader PDI Perjuangan Terus Bekerja Untuk Rakyat

Mantan Menko PMK itu mengatakan pandangan dari fraksi-fraksi di DPR akan ikut menentukan arah kebijakan ekonomi nasional. 

Untuk itu, Puan berpesan kepada seluruh fraksi DPR agar menyampaikan pandanganya secara cermat. 

“DPR akan memberikan perhatian khusus pada KEM PPKF 2023 agar dapat mewujudkan APBN Tahun Anggaran 2023 yang dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan rakyat,” ujar Puan.

Quote