Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan komitmen parlemen untuk menciptakan regulasi yang adil bagi pekerja.
Hal ini ia sampaikan usai menerima audiensi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan perwakilan KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) di Kompleks Parlemen, Jakarta.
"Semua pihak harus duduk bersama dalam merumuskan kebijakan pengupahan dan penyelesaian perselisihan. Prinsipnya, tidak boleh ada pekerja yang dirugikan, dan setiap PHK harus melalui proses musyawarah serta mekanisme hukum yang jelas," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Puan menjelaskan DPR akan mengintegrasikan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, perlindungan upah dan jaminan sosial bagi pekerja formal maupun informal akan menjadi prioritas.
Puan menegaskan pentingnya dialog sosial antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterima semua pihak.
Setelah mendengar masukan dari KSPSI, Puan memastikan bahwa aspirasi pekerja menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU ini. Ia menekankan bahwa regulasi yang akan lahir harus mampu melindungi pekerja, menjaga keberlanjutan usaha, serta menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.
Dalam proses legislasi ini, Puan memastikan DPR akan membuka ruang meaningful participation sehingga seluruh pemangku kepentingan memiliki kesempatan menyampaikan pandangan.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu juga merespons usulan KSPSI terkait pasal-pasal yang dinilai merugikan pekerja.
"RUU Ketenagakerjaan ini disusun dengan semangat untuk menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih adil bagi pekerja, sekaligus memberi ruang bagi dunia usaha agar tetap tumbuh," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KSPSI Ramidi memaparkan tiga tuntutan utama yang disuarakan oleh para buruh. Pertama, penghapusan sistem outsourcing yang dinilai merugikan pekerja karena menimbulkan ketidakpastian kerja.
Kedua, mendesak kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) menjadi Rp8,5 juta guna menjawab kebutuhan hidup layak di tengah tekanan ekonomi. Ketiga, mereka meminta agar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dinaikkan menjadi Rp7,5 juta sebagai bentuk keadilan fiskal bagi pekerja.
Selain itu, KSPSI juga menyatakan sikap mendukung supremasi sipil, penegakan hukum yang adil, pengesahan UU Ketenagakerjaan yang berpihak kepada buruh, dan komitmen untuk mendukung pemerintahan Presiden Prabowo bersama DPR yang membuka ruang dialog dengan rakyat.
Puan menyambut baik masukan tersebut dan menyatakan DPR akan mengawal aspirasi tersebut dalam pembahasan RUU.
Ia menegaskan proses legislasi akan dilakukan secara transparan, inklusif, dan berpihak pada kepentingan bangsa.
















































































