Ikuti Kami

Puan Pastikan Surat Komisi III Terkait Putusan MK Akan Ditindaklanjuti Sesuai Prosedur

Puan: Surat yang dari Komisi III adalah berkait dengan kajian telaah, terkait dengan situasi atau masalah yang kemarin sedang bergulir.

Puan Pastikan Surat Komisi III Terkait Putusan MK Akan Ditindaklanjuti Sesuai Prosedur
Ketua DPR RI Puan Maharani.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima surat dari pimpinan Komisi III DPR mengenai kajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 terkait pemisahan pelaksanaan Pemilu. Ia memastikan surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku di DPR.

"Surat yang dari Komisi III adalah berkait dengan kajian telaah, terkait dengan situasi atau masalah yang kemarin sedang bergulir yang di hal-hal yang menjadi keputusan MK," kata Puan, dikutip Sabtu (26/7/2025).

Ia menambahkan, kajian dan masukan yang disampaikan oleh Komisi III akan dibahas lebih lanjut dalam forum yang sesuai dengan tata tertib DPR.

"Jadi tadi memang suratnya sudah masuk ke dalam rapat paripurna, untuk nanti dan disetujui di rapat paripurna untuk kemudian dibahas oleh pimpinan," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memimpin Rapat Paripurna ke-25 DPR juga menyampaikan hal serupa. Ia menyebutkan bahwa surat dari Komisi III telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme internal DPR.

“Pimpinan dewan telah menerima surat pimpinan Komisi III DPR Nomor B/799/TW\.01.02/7/2025 tanggal 23 Juli 2025 perihal Mahkamah Konstitusi. Surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPR RI dan mekanisme yang berlaku,” ujar Adies Kadir.

Surat dari Komisi III ini menjadi bagian dari tindak lanjut terhadap dinamika hukum dan politik yang berkembang pasca-keputusan MK yang menuai perhatian publik.

Quote