Ikuti Kami

Puan Sampaikan Duka Cita Terhadap Korban Longsor di Tarakan

Basarnas Kota Tarakan melaporkan bahwa bencana longsor yang terjadi Senin, 28 September 2020 itu menyebabkan belasan orang tewas.

Puan Sampaikan Duka Cita Terhadap Korban Longsor di Tarakan
Ketua DPR RI Puan Maharani.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan duka cita atas terjadinya bencana tanah longsor di empat titik di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Basarnas Kota Tarakan melaporkan bahwa bencana longsor yang terjadi Senin, 28 September 2020 itu menyebabkan belasan orang tewas.

“Saya dan keluarga besar DPR RI turut berduka cita atas bencana ini,” kata Puan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (28/9).

Baca: Puan Ajak Gotong Royong Skala Global Hadapi Pandemi

Ia menambahkan, berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bencana alam yang paling banyak terjadi sejak Januari-September 2020 adalah tanah longsor dan banjir.

Karena itu, Puan mengimbau masyarakat dan pemerintah pusat serta pemerintah daerah meningkatkan kewaspadaan akan terjadinya bencana tersebut.

Khususnya, kata Puan, memasuki musim penghujan yang bisa meningkatkan potensi terjadinya longsor atau pun banjir.

“Bencana di tengah pandemi Covid-19 tentu akan semakin berat. Kita semua harus waspada, meski bencana sulit diduga,” ujarnya.

Perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR RI tersebut menyampaikan, saat ini DPR RI tengah membahas RUU Penanggulangan Bencana atau tentang Perubahan Atas UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana yang diusulkan DPR RI.

Baca: Puan Apresiasi Tingginya Minat Masyarakat Berolahraga

RUU itu sebagai pembaruan terkait regulasi penanggulangan bencana dari undang-undang sebelumnya yang dinilai belum mengatur lebih rinci penanganan bencana, terutama dalam situasi pandemi COVID-19 seperti saat ini.

Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana di antaranya meliputi batas minimum anggaran kebencanaan, penambahan unsur profesional dalam penanggulangan bencana, sanksi pidana, serta partisipasi masyarakat saat prabencana, darurat bencana, maupun pascabencana.

“DPR RI terus menyerap masukan dari masyarakat, pakar, serta pihak lain yang kompeten dalam pembahasan RUU ini untuk menguatkan penanggulangan bencana di Indonesia,” pungkas Puan.

Quote