Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Putri Ayu Anisya menyoroti kasus begal yang melibatkan para pelajar.
Putri Ayu prihatin atas tindakan yang dilakukan oleh para pelajar tersebut.
Politisi muda muda ini, menilai kasus begal yang dilakukan para pelajar tersebut harus benar-benar mejadi perhatian serius.
Baca: PDI Perjuangan Tangsel Inisiasi Revisi Perda Tentang UMKM
"Kasus pembegalan yang dilakukan oleh Pelajar di Tangsel tentu saja sangat memprihatinkan. Perlu didalami secara cermat akar dan faktor penyebabnya, apakah dipengaruhi oleh masalah lingkungan pergaulan, dorongan kebutuhan ekonomi dan atau kecenderungan perilaku kekerasan dan gejala psikologi sosial lainnya," papar Ayu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/9).
Putri Ayu menyoroti, proses pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidak berjalan dengan baik dan tidak terserap oleh para pelajar.
"Boleh jadi kasus tersebut juga cerminan kondisi dan potret pendidikan saat ini selama pandemi yang relatif kurang efektif sehingga proses pendidikan yang sejatinya membentuk karakter siswa kurang mendapat porsi perhatian," ungkapnya.
Ayu mengimbau Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel segera merespon kejadian tersebut guna melakukan antisipasi ke depannya.
"Pemerintah Kota dan pihak terkait perlu segera merespon kondisi ini dan melakukan pendampingan pada yang bersangkutan sekaligus antisipasi ke depannya," ucap Ayu.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, para pelaku melancarkan aksi di empat titik yakni di Jalan Raya Tegal Rotan Bintaro, Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Jalan Bintaro Utama sektor III A, dan taman Bintaro X-change.
"Sebagaimana diketahui beberapa waktu belakangan kita sempat dihebohkan dengan viralnya pelaku pembacokan di wilayah Bintaro dari tanggal 17,18, dan tanggal 19 September," kata Iman di Mapolres Tangsel, Selasa (21/9).
Iman menjelaskan, ada empat dari enam pelaku begal yang beraksi di empat titik wilayah Bintaro, Pondok Aren telah ditangkap Reskrim Polsek Pondok Aren. Sementara, dua pelaku begal lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Unit reskrim Polsek Pondok Aren telah berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut yang saat ini sudah ada empat orang yang dilakukan penangkapan. Terhadap empat orang diduga pelaku tersebut dan dua orang masih dalam pengejaran tim unit Reskrim," paparnya.
Baca: Banteng Tangsel Serahkan Beasiswa PIP Aspirasi Rano Karno
Lanjut Iman, keenam pelaku begal masih berusia dibawah umur atau masih berstatus pelajar. Sehingga hal tersebut sangat disayangkan dimana para pelajar tersebut justru melakukan aksi kejahatan yang sangat berbahaya.
"Semuanya di bawah umur. Jadi ini kelompok bermainnya mereka. Jadi kumpul-kumpul mereka lalu kemudian kejahatannya bersama sama dengan teman-teman kumpulnya," ujar Iman.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.