Ikuti Kami

Rahmad: DPR Belum Diajak Bicara Terkait Peleburan Kelas BPJS

Nantinya, besaran iuran BPJS Kesehatan setelah adanya peleburan akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.

Rahmad: DPR Belum Diajak Bicara Terkait Peleburan Kelas BPJS
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menegaskan DPR RI belum diajak bicara soal rencana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan melebur layanan kelas 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) pada Juli 2022.

Nantinya, besaran iuran BPJS Kesehatan setelah adanya peleburan akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.

"Hal itu belum dibahas artinya parlemen belum diajak berdiskusi," kata Rahmad di Jakarta, Senin (13/6).

Baca: Cegah COVID-19 Varian Baru, Rahmad Ajak Disiplin Prokes

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menerangkan, memang sesuai amanah Undang-Undang, kedepan itu hanya ada satu kelas atau kelas standar.

Namun, persoalan iuran diakuinya belum ada pembahasan dengan pihak BPJS Kesehatan maupun Kementerian Kesehatan.

Kami masih menunggu undangan untuk membahas khusus soal iuran ini karena memang iuran ini menjadi sangat sensitif bagi masyarakat, khususnya yang membayar mandiri kepesertaannya," ujarnya.

Lebih lanjut, menurut Rahmad persoalan iuran ini adalah sensitif bagi masyarakat.

Oleh karena itu, butuh asas kehati-hatian dan keadilan serta mematangkan rencana peleburan layanan kelas 1, 2, dan 3 menjadi kelas standar.

Diungkapkannya juga, Komisi IX DPR RI akan menindaklanjuti rencana itu dengan menggelar diskusi dengan pemangku kepentingan terkait.

Baca: Ganjar Minta Baznas Kreatif Maksimalkan Potensi Wakaf

"Mudah-mudahan dalam diskusi nanti ke depan, dalam FGD dengan pemerintah, Komisi IX dengan DJSN, Kemenkes dan para ahli, saya kira itu akan mencari jalan titik temu, jalan terbaik, solusi dan ada jalan yang bisa diterima oleh masyarakat," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menghapus tarif kelas tahun ini.

Mulai bulan Juli 2022, kelas layanan 1, 2, dan 3 BPJS akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).

Selanjutnya, iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan besarnya gaji peserta.

Quote