Ikuti Kami

Rahmad Siap Gugat Akreditasi Rumah Sakit Oleh LSM Asing

Bagi Rahmad, akreditasi RS yang melibatkan LSM asing semacam itu mengebiri kedaulatan bangsa di bidang kesehatan. 

Rahmad Siap Gugat Akreditasi Rumah Sakit Oleh LSM Asing

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menggugat pola akreditasi rumah sakit (RS) yang merujuk kepada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit.

Hal yang digugat oleh Politisi PDI Perjuangan itu adalah akreditasi yang melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) internasional. 

Baca: Astaga, RSUD Kota Yogyakarta Utang Rp16 miliar ke BPJS

Bagi Rahmad, akreditasi RS yang melibatkan LSM asing semacam itu mengebiri kedaulatan bangsa di bidang kesehatan. 

Hal itu dikatakan Rahmad dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi IX dengan Menkes serta rapat dengar pendapat dengan Badan POM, BKKBN, Dewan Jaminan Sosial Nasional dan  BPJS Kesehatan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Selasa (5/11). 

“Monopoli memang mengenakkan di satu sisi, tapi merusak di sisi lain. Saya fikir, monopoli akreditas sebagaimana tergambar dalam Permenkes Nomor 34/2017 itu merusak kedaulatan karena menyerahkan kewenangan akreditasi pada LSM asing,” kata Rahmad.

Rahmad menegaskan, akreditasi RS seharusnya berada di lembaga yang ditetapkan oleh Menkes saja. Bukan justru diserahkan pada LSM asing. 

“Dan mirisnya RS-RS yang ingin diakreditasi itu tampak tunduk sekali dengan LSM asing itu Mereka kelihatan lebih menghormati LSM asing itu dibandingkan pada pejabat Kemenkes sekalipun,” tegas Rahmad. 

Seperti diketahui, untuk memperoleh akreditasi, rumah sakit bisa menempuh dua jalur yakni  melalui JCI dan KARS. Dan kedua jalur itu memang melibatkan lembaga asing. 

JCI didirikan pada 1994 oleh The Joint Commission, badan akreditasi asing yang bertujuan memberikan penghargaan atau pengakuan kepada institusi medis. 

Baca: Tahun 2019 Puskesmas dan RS di Sulut Terakreditasi

Penghargaan atau pengakuan itu berdasarkan peningkatan kualitas dan keamanan layanan kesehatan bertaraf internasional, JCI sendiri merupakan organisasi nirlaba.

Sementara itu, KARS merupakan lembaga independen pelaksana akreditasi rumah sakit, baik nasional dan internasional di Indonesia. Namun, KARS sendiri telah mendapatkan pengakuan lembaga asing bernama The International Society for Quality in Health Care (ISQua).

Quote