Ikuti Kami

Rieke Diah Desak Pemerintah Ambil Langkah Strategis Untuk Selamatkan Industri Baja Nasional

Industri baja nasional dinilai krusial karena menyerap sekitar 9 juta tenaga kerja dan menjadi sektor hulu penting.

Rieke Diah Desak Pemerintah Ambil Langkah Strategis Untuk Selamatkan Industri Baja Nasional
Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak pemerintah mengambil langkah strategis untuk menyelamatkan industri baja nasional, menyusul ketidakhadiran Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian dalam rapat kerja Komisi VI dengan sejumlah pejabat terkait..

Industri baja nasional dinilai krusial karena menyerap sekitar 9 juta tenaga kerja dan menjadi sektor hulu penting bagi rencana Indonesia menjadi negara industri.

Rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI itu menghadirkan Menteri Keuangan, Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Dirut BPI Danantara, Dirut MIND ID, dan Dirut PT Krakatau Steel (Persero). Agenda utama adalah menindaklanjuti RDP sebelumnya dengan Dirut PT Krakatau Steel pada 30 September 2025, khususnya terkait penyelamatan industri baja nasional.

Rieke menyoroti ketidakhadiran Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian, yang menurutnya menjadi masalah serius karena keputusan terkait industri strategis tidak bisa ditunda.

"Industri baja menyangkut jutaan pekerja dan menjadi tulang punggung bagi pengembangan sektor industri di Indonesia. Pemerintah harus cepat bertindak meski ada pejabat yang tidak hadir," ujar Rieke, seperti dikutip dari akun Instagram riekediahp, Rabu (12/11).

Dalam rapat tersebut, Rieke menyampaikan enam rekomendasi penting untuk mendukung industri baja dalam negeri.

1. Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan menerapkan larangan sementara (Lartas) dan kuota impor terhadap HS Code 9406.XX.

2. Kementerian Perindustrian tidak memberikan label SNI untuk produk yang menggunakan konstruksi baja impor.

3. BKPM membuat regulasi yang mendorong penggunaan konstruksi baja produksi dalam negeri pada investasi asing baru.

4. Bea Cukai mengetatkan impor konstruksi baja dengan HS Code 9406.XX dan 7308.XX.

5. Kementerian Pekerjaan Umum menahan izin pembangunan (PBG/IMB) untuk bangunan yang menggunakan konstruksi baja impor tanpa SNI dan TKDN.

Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan membuat aturan yang menutup celah impor baja yang selama ini dimanfaatkan importir melalui masterlist.

Rieke menekankan bahwa rapat akan diagendakan kembali untuk memastikan koordinasi antar kementerian berjalan efektif. Namun, menurutnya, langkah-langkah perlindungan terhadap industri baja nasional harus segera diambil agar sektor strategis ini tetap kompetitif dan mampu mendukung pembangunan nasional.

"Industri baja bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga menyangkut kesejahteraan jutaan pekerja dan kemajuan industri Indonesia. Kami berharap pemerintah segera menindaklanjuti rekomendasi ini," katanya.

Quote