Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengatakan langkah pemerintah mengutus tim untuk bernegosiasi dengan AS patut diapresiasi. Negosiasi penting untuk menjaga stabilitas perekonomian domestik.
Perang tarif impor yang masih sengit antara Amerika Serikat dan Tiongkok harus terus diwaspadai. Konflik ekonomi global ini bisa berimbas pada perekonomian dalam negeri.
“Saya sudah warning berkali-kali bahwa kondisi setelah covid-19, lalu ada perang dagang termasuk di dalamnya perang tarif. Itu jangan hanya dilihat satu sisi bahwa ini adalah statement angka yang ga ada maknanya. Ketika kemudian Indonesia sebagai negara yang sedang merintis menjadi negara industri dan kemudian ada perang tarif seperti ini, khususnya dari Amerika tentu akan berimbas pada hal lain. Tentu tidak reaksioner, waspada dan siaga itu penting,” kata Rieke.
Namun dirinya mengingatkan bahwa dalam negosiasi kedua pihak harus setara dalam kedudukan. Tidak ada pihak yang boleh merasa berkedudukan lebih tinggi dari pihak lainnya.
Rieke mengingatkan tim negosiasi jangan sampai tunduk, namun tetap memperjuangkan kepentingan dalam negeri dengan membuat perjanjian yang saling menguntungkan.
“Negosiasi bukan berarti kita harus tunduk. Oleh karena itu tim ekonomi saya sangat menghargai, kabarnya sudah pergi ke Amerika tapi tentu saja negosiasi harus setara, bukan berarti orang jadi mengobok-obok keputusan-keputusan kita termasuk untuk perjanjian impor,” ucap dia.
Rieke mengatakan perang tarif yang terjadi bakal berimbas pada beberapa hal, mulai dari menurunnya produksi produk ekspor hingga hilangnya banyak lapangan kerja.
“Ketika ada persoalan cukup serius di dalam ekspor impor Indonesia, maka salah satu imbas yang perlu diperhatikan adalah hilangnya lapangan kerja bagi banyak pekerja di Indonesia. Contoh di Kabupaten Bekasi sebagai zona ekonomi internasional dengan tidak kurang dari 12 kawasan industri besar dan lebih dari 10.000 pabrik di sini mungkin kurang lebih satu juta orang bekerja akan terimbas,” kata dia.
Ancaman itu harus segera ditindaklanjuti dengan berbagai upaya. Jika terjadi pemutusan hubungan kerja, pemerintah harus memastikan regulasi tentang jaminan kehilangan pekerjaan berjalan sesuai regulasi.
“Ada pengaman bagi mereka yang terkena PHK, di antaranya masih mendapatkan gaji selama enam bulan ke depan. Revisi aturannya sudah ditandatangan oleh Pak Prabowo dan penting bagi kita untuk memastikan hal itu benar-benar dilaksanakan,” ucap dia.