Ikuti Kami

Rieke Minta Indonesia Tiru Langkah Malaysia Sahkan Undang-Undang Pekerja Gig 2025 

“Kematian Affan itu bagi kami sangat memukul begitu ya,” kata Rieke.

Rieke Minta Indonesia Tiru Langkah Malaysia Sahkan Undang-Undang Pekerja Gig 2025 
Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meminta Indonesia meniru langkah Malaysia yang baru saja mengesahkan Undang-Undang Pekerja Gig 2025. 

Hal itu disampaikannya sebagai bentuk duka dan keprihatinan mendalam atas meninggalnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21).

“Kematian Affan itu bagi kami sangat memukul begitu ya,” kata Rieke, Jumat (5/9/2025).

Rieke menilai, bantuan atau santunan yang diberikan pemerintah kepada keluarga Affan belum cukup menjawab persoalan mendasar yang dihadapi para pengemudi ojol.

“Oleh karena itu, saya tidak bisa membayangkan bagaimana seorang ibu yang kehilangan anak tidak cukup diberikan santunan, tidak cukup diberikan rumah, bagi saya,” ucapnya.

Ia menegaskan, yang lebih penting adalah adanya regulasi yang memberikan perlindungan hukum. 

Rieke mendorong pemerintah agar segera membentuk peraturan atau undang-undang yang menjadi payung hukum bagi pekerja ojol dan pekerja platform lainnya.

“Saya meminta dukungan juga dari teman-teman semuanya untuk adanya suatu payung hukum yang penting bagi pengemudi ojol,” papar politisi kelahiran Garut, 8 Januari 1974, yang sebelumnya dikenal sebagai artis pemeran Oneng di sitkom Bajaj Bajuri.

Rieke lantas mencontohkan Malaysia yang baru saja mengesahkan Gig Workers Bill 2025 (UU Pekerja Gig 2025).

“Malaysia baru beberapa hari lalu mengesahkan Gig Workers Bill dan saya meminta dukungan agar Presiden segera mengeluarkan peraturan Presiden tentang perlindungan pekerja platform Indonesia,” pungkasnya.

Quote