Jakarta, Gesuri.id – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN sebagai momentum memperkuat transparansi, integritas, dan tata kelola perusahaan milik negara. Ia juga menyoroti urgensi pengaturan tegas larangan rangkap jabatan dalam revisi tersebut agar pengelolaan BUMN lebih profesional.
“Dengan adanya inisiatif Presiden untuk merevisi UU BUMN, menurut saya ini menjadi pintu masuk larangan rangkap jabatan yang harus ditegaskan dalam undang-undang,” kata Rieke dalam RDPU Komisi VI DPR RI dengan sejumlah pakar hukum di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Rieke menyebut revisi UU BUMN ini selaras dengan komitmen politik hukum Presiden Prabowo Subianto. Ia mengingatkan bahwa keuangan BUMN merupakan bagian dari keuangan negara, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-IV/2006 dan putusan Nomor 48 serta 62/PUU-2013.
“Tidak perlu debat lagi, keuangan BUMN adalah keuangan negara,” tegasnya.
Rieke juga mengusulkan penguatan Pasal 7 dalam revisi UU BUMN dengan memasukkan kembali larangan direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN mengambil keuntungan pribadi.
Menurutnya, pejabat BUMN harus dipandang sebagai penyelenggara negara sehingga tunduk pada pengawasan publik.
Politisi PDI Perjuangan ini turut menyoroti praktik rangkap jabatan oleh ASN maupun pejabat kementerian yang juga duduk sebagai komisaris BUMN. Rieke menilai praktik tersebut tidak efisien dan harus dihentikan.
Ia menegaskan, pengaturan larangan rangkap jabatan merupakan pencapaian penting untuk memperkuat tata kelola dan akuntabilitas BUMN di masa mendatang.

















































































