Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Romy Soekarno yang merupakan cucu dari Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno, mengatakan bahwa dirinya menjabat sebagai Anggota DPR RI 2024-2029 menggantikan Arteria Dahlan karena berdasarkan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan
Dia mengatakan bahwa DPP PDI Perjuangan mengapresiasi kinerjanya di daerah pemilihannya. Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jatim VI pun berterima kasih kepada Arteria yang juga mengapresiasi kinerjanya.
Baca: Ganjar Pranowo Yakin Andika-Hendi Akan Menang di Pilgub Jateng

"Bukan diberikan, tapi karena saya berjuang di dapil," kata Romy saat ditemui usai pelantikan Anggota DPR RI masa jabatan 2024-2029 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia pun memastikan tidak ada intervensi apapun dalam pergantian posisi untuk mengisi kursi legislator tersebut. Untuk itu, dia ingin bisa menjadi wakil rakyat yang berjuang untuk bangsa dan negara berdasarkan ajaran kakeknya, yakni Soekarno.
Sebagai Anggota DPR, dia mengaku bakal berjuang untuk para petani hingga nelayan yang ada di dapilnya. Adapun Dapil Jatim VI itu meliputi Kabupaten Blitar, Kediri, Tulungagung, Kota Blitar, dan Kota Kediri.
Adapun KPU RI pada 27 September 2024 menerbitkan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Nomor 1401 Tahun 2024 tentang perubahan penetapan calon terpilih Anggota DPR RI 2024-2029.

Baca: Ganjar Temui Rudy di Kota Solo, Ini yang Dibahas
Dalam surat yang ditujukan untuk Dapil Jawa Timur VI, KPU menetapkan Romy Soekarno menjadi Anggota DPR RI terpilih. Seharusnya Anggota DPR RI dari PDIP yang terpilih di Dapil tersebut yakni Sri Rahayu yang berada pada peringkat suara kedua.
Tetapi Sri Rahayu mengundurkan siri dan digantikan oleh Arteria Dahlan yang berada pada peringkat ketiga. Namun, Arteria pun mengundurkan diri dan digantikan oleh Romy yang kini telah dilantik.
"Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atas nama Romy Soekarno Daerah Pemilihan Jawa Timur VI sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini," bunyi keputusan dalam SK KPU RI tersebut.

















































































