Ikuti Kami

Ronny Dampingi PMI Asal Lombok Yang Alami Masalah Hukum di Hongkong

Nur Fatimah menuntut hak karena diduga diputus kontrak secara sepihak oleh majikannya.

Ronny Dampingi PMI Asal Lombok Yang Alami Masalah Hukum di Hongkong
Pengacara Ronny Talapessy.

Jakarta, Gesuri.id - Pengacara Ronny Talapessy mendampingi Nurhatimah, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lombok yang menuntut haknya di Pengadilan Perburuhan Hong Kong.

Nurhatimah menuntut hak karena diduga diputus kontrak secara sepihak oleh majikannya. Dalam sidang hari ini, Nurhatimah didampingi pengacara Ronny Talapessy.

"Iya, konflik dengan majikan seperti ini memang sering menimpa teman-teman PMI. Saya ikut mendampingi karena terkait dengan masalah kemanusiaan dan saya bisa melihat langsung problem-problem riil yang ada," kata Ronny, Rabu (5/7).

Baca: Ronny Ingatkan Media Massa Hindari Disinformasi

Ronny telah mempelajari persoalan-persoalan yang kerap dialami para pekerja migran Indonesia. Bahkan Dia bertemu dan berdialog bersama komunitas-komunitas pekerja migran serta banyak organisasi sosial yang selama ini bekerja untuk membela hak-hak pekerja migran.

Ronny yang dikenal pernah menjadi pengacara Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) dan Bharada Richard Eliezer itu menghadiri undangan beberapa komunitas pekerja migran untuk memberikan pendidikan dan konsultasi hukum bersama para pekerja migran.

Ronny juga mengapresiasi sistem penyelesaian perselisihan perburuhan di Hong Kong untuk PMI yang sudah berjalan baik.

"Sistemnya baik. Pengadilan misalnya menyediakan penerjemah untuk PMI. Hakim juga memberi kesempatan untuk mendengar semua keluhan PMI, tidak hanya dari pihak majikan saja. Tadi juga putusannya sesuai dengan harapan dari Nur Fatimah," jelas Ronny.

Berdasarkan fakta itu, Ronny menilai perlindungan bagi PMI di Hong Kong merupakan contoh baik dalam pelayanan publik. Juga berjalannya pelayanan hukum kepada para PMI.

Baca: Ronny Dorong Percepatan Penggunaan Energi Ramah Lingkungan

"Situasi konkret ini menjadi pelajaran berharga yang dapat memperkaya perspektif saya dalam rangka mengusulkan kebijakan terkait perlindungan PMI kepada berbagai pihak di Indonesia," tutup Ronny.

Sementara itu, Nurhatimah menambahkan, pihaknya merasa puas dengan hasil keputusan Pengadilan Perburuhan Hong Kong atas tuntutannya.

"Saya masih akan berjuang ke depan dan harapannya bisa kembali bekerja di Hong Kong. Terima kasih Bang Ronny karena sudah mendampingi saya," ujar Nurhatimah.

Quote