Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Rudianto Tjen menyatakan, revisi UU Penyiaran telah mencapai tahap final.
Draft finalnya akan diajukan kembali ke Badan Legislasi (Baleg) untuk di sinkronisasi.
Baca: 3 Bandara Dibangun di Era Ganjar

“Harapan kita hari ini, sebelum kita lempar ke badan legislasi nasional, KPI punya inisiatif untuk berdiskusi supaya undang-undang ini betul-betul merefresentasikan harapan masyarakat. Para narasumber dapat mengusulkan pasal-pasal konkrit ke Komisi I. Paling tidak sebelum kita final, adik-adik dapat memperkaya undang-undang ini dan mudah-mudah undang-undang ini dapat disahkan dalam waktu tidak lama,” tutur Rudianto.
Dia juga menyampaikan keinginan hasil revisi UU ini dapat menguatkan lembaga penyiaran dan lembaga lain terkait penyiaran. Sehingga urusan penyiaran bisa memberi andil positif dalam membangun bangsa secara baik.

Baca: Abdy Jelaskan Kenapa Ganjar Pranowo Layak Jadi Presiden RI
Di akhir paparannya, Rudianto berharap revisi UU ini dapat memperkuatkan posisi KPI dalam mengawasi seluruh penyiaran termasuk media baru.
“UU ini bisa memperkuat KPI dalam mengawasi.” tandasnya.

















































































