Ikuti Kami

Rumiadi Soroti Legalitas dan Dampak Lingkungan Operasional PT Artasia

Kepastian hukum izin adalah fondasi utama. Tanpa kejelasan itu, tidak ada perlindungan bagi warga, dan tidak ada kepastian pembangunan.

Rumiadi Soroti Legalitas dan Dampak Lingkungan Operasional PT Artasia
Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi (paling kiri).

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, menegaskan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan harus menjadi landasan utama dalam setiap aktivitas investasi di daerah. Penegasan tersebut disampaikan menyusul keresahan masyarakat terkait operasional PT Artasia.

“Kepastian hukum izin adalah fondasi utama. Tanpa kejelasan itu, tidak ada perlindungan bagi warga, dan tidak ada kepastian bagi pembangunan daerah,” ujarnya, dikutip Jumat (18/9/2026).

Hal tersebut ditegaskan Rumiadi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai dasar hukum dan perizinan operasional PT Artasia yang digelar di Aula Bapperida, belum lama ini.

Rakor tersebut turut dihadiri langsung oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, serta Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Herman Kondo Siriwa.

Dalam forum tersebut, sejumlah aspek krusial operasional perusahaan turut dibahas, mulai dari aktivitas pengangkutan atau hauling yang melintasi jalan nasional, pemanfaatan lokasi penumpukan atau stockpile, hingga penggunaan fasilitas pelabuhan.

Rumiadi menekankan legalitas perizinan merupakan syarat mutlak yang tidak dapat ditawar. Menurutnya, seluruh tahapan kegiatan usaha wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat sekaligus kepastian bagi pemerintah daerah.

Selain aspek legalitas, Rumiadi menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dengan hak dan kesejahteraan warga sekitar. Ia mencatat adanya sejumlah keluhan masyarakat terkait dampak operasional perusahaan.

Keluhan tersebut antara lain kepadatan lalu lintas akibat aktivitas truk batu bara, potensi pencemaran debu, hingga risiko air limpasan (run-off) dari area stockpile yang dikhawatirkan mencemari Sungai Barito.

“Penggunaan jalan nasional untuk hauling wajib disertai pengaturan lalu lintas yang memadai agar tidak mengganggu aktivitas dan keselamatan warga,” tegasnya.

Rumiadi mengapresiasi inisiatif PT Artasia yang telah melakukan perbaikan terhadap sejumlah ruas jalan. Namun, ia menilai langkah tersebut belum cukup apabila tidak dibarengi dengan pemenuhan ketentuan hukum secara menyeluruh.

“Investasi memang sangat dibutuhkan, tetapi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan tidak boleh dikalahkan. Setiap kegiatan, mulai dari hauling, stockpile, hingga pelabuhan, wajib berlandaskan izin resmi, peruntukan lahan yang sah, dan mengikuti seluruh ketentuan hukum,” pungkasnya.

Quote