Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sadarestuwati, mengungkap adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pegawai Badan Urusan Logistik (Bulog) terhadap pengusaha kecil.
Hal ini disampaikan dalam rapat Komisi VI DPR bersama Kementerian Perdagangan yang membahas persoalan persaingan usaha tidak sehat, Kamis (6/11/2025).
“Saya ambil contoh nih Pak Ketua. Jadi ada salah satu orang, pengusaha kecil, yang karena dia kerja menjual ke Bulog, itu dikenakan pajak sampai hampir 1 miliar. Kenyataannya dari si UMKM ini mendatangi justru mintanya dalam bentuk mobil, dalam bentuk uang, dan ini sampai orang ini meninggal. Akhirnya hartanya habis,” kata Sadarestu dalam rapat tersebut.
Ia menegaskan, kasus seperti itu tidak boleh terulang, terutama dalam konteks pengawasan lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan besar seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Menurutnya, penegakan keadilan dalam dunia usaha tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan pribadi.
“Saya tidak ingin terjadi khususnya untuk di KPPU nanti kalau memang sudah diatur. Tolong support dari Komisi VI, sekaligus harapan masyarakat untuk bisa mendapatkan keadilan di dalam usaha yang berkeadilan, ini benar-benar bisa tercapai. Bisa dirasakan oleh masyarakat. Bukan hanya mereka-mereka yang punya modal besar,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Sadarestuwati juga menyoroti dominasi perusahaan besar yang semakin menekan keberlangsungan usaha kecil dan menengah (UMKM), terutama di sektor peternakan dan pertanian*. Ia menilai kebijakan yang terlalu membuka ruang bagi perusahaan asing dan modal besar telah membuat pelaku lokal sulit bersaing.
“Yang memperbolehkan perusahaan-perusahaan besar ini untuk ambil bagian, untuk masuk dalam ranah kebesaran, sehingga yang terjadi hari ini peternak-peternak lokal UMKM kita boleh dibilang mati segan, hidup pun tak mau,” ujarnya.
Ia juga meminta agar dalam pembahasan revisi Undang-Undang Persaingan Usaha, pemerintah dan DPR menghadirkan perwakilan asosiasi pertanian, peternakan, dan industri alat mesin pertanian (alsintan) untuk memberi masukan langsung.
“Saya minta nanti di dalam pelaksanaan pembahasan, tolong juga diundang asosiasi-asosiasi dari pertanian, peternakan, termasuk peternakan unggas, untuk dimintain masukan. Karena saya kemarin juga menerima berbagai masukan dari asosiasi-asosiasi tersebut,” jelasnya.
Lebih jauh, Sadarestuwati juga menyoroti maraknya impor alat mesin pertanian murah yang membuat produsen lokal semakin tertekan.
“Banyak sekali juga pengusaha UMKM yang mereka mempunyai produksi alsintang. Tetapi karena juga dibuka lebar-lebar impor untuk alsintang dengan harga yang murah, mohon maaf nih, ini saya kebetulan juga kerjaan saya di sawah. Ini satu saja mesin untuk tanam, itu mereka bisa menjual dengan harga di bawah 2 juta rupiah. Sementara pengusaha kita bagaimana untuk membuat mesin yang harganya di bawah itu? Ini kan juga sulit,” tegasnya.
Sadarestuwati berharap agar pembahasan revisi RUU Persaingan Usaha tidak hanya memperhatikan aspek regulasi, tetapi juga memastikan keberpihakan nyata terhadap UMKM dan pelaku usaha lokal.
Ia menegaskan, keadilan ekonomi hanya bisa terwujud bila negara hadir untuk melindungi mereka dari praktik curang dan monopoli perusahaan besar.
















































































