Ikuti Kami

Sarifah: Pentingnya Desain Pengawasan Negara dalam Memantau Anomali Trafik Siber

Mekanisme pengawasan harus tetap menjaga ruang privat warga tanpa menghambat respons pemerintah terhadap ancaman siber.

Sarifah: Pentingnya Desain Pengawasan Negara dalam Memantau Anomali Trafik Siber
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sarifah Ainun Jariyah.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sarifah Ainun Jariyah, menyoroti pentingnya desain pengawasan terhadap kewenangan negara dalam memantau anomali trafik siber. 

Menurutnya, mekanisme pengawasan harus tetap menjaga ruang privat warga tanpa menghambat respons pemerintah terhadap ancaman siber yang bersifat real-time.

“Saya sepakat bahwa dalam negara demokrasi, kewenangan negara tidak boleh terlalu jauh masuk ke dalam ruang privat. Namun di sisi lain, kita juga berhadapan dengan karakter ancaman siber yang cepat,” kata Sarifah, dikutip Kamis (8/10/2026).

Sarifah mengaku tertarik dengan rekomendasi akademisi terkait batasan kewenangan negara dalam melakukan kontrol terhadap anomali trafik. Ia sepakat bahwa dalam negara demokrasi, kewenangan negara tidak boleh terlalu jauh masuk ke ruang privat masyarakat.

Namun, di sisi lain, ia menilai karakter ancaman siber yang berlangsung cepat membutuhkan mekanisme respons yang tidak berbelit.

Karena itu, Sarifah meminta penjelasan lebih konkret mengenai rekomendasi pengawasan yudisial atau independent oversight terhadap kewenangan negara dalam melakukan pemantauan siber.

Ia mempertanyakan apakah persetujuan pengadilan harus diberikan sebelum pemantauan dilakukan atau dapat diterapkan mekanisme post-factum review, yakni pemeriksaan oleh lembaga peradilan setelah tindakan dilakukan dalam kondisi tertentu.

Menurut Sarifah, desain tersebut penting agar mekanisme pengawasan tidak justru memperlambat penanganan ancaman siber yang membutuhkan respons cepat.

“Bagaimana desainnya agar mekanisme tersebut tidak justru memperlambat respons terhadap ancaman siber yang sifatnya real-time?” ujarnya.

Sarifah juga meminta pandangan mengenai bentuk independent oversight yang paling tepat diterapkan dalam RUU KKS. Ia mempertanyakan apakah fungsi tersebut perlu dijalankan oleh lembaga independen khusus, menggunakan lembaga yang sudah ada, atau melalui model pengawasan internal di masing-masing lembaga.

Lebih lanjut, Sarifah meminta akademisi memberikan studi perbandingan mengenai negara-negara yang telah menerapkan mekanisme pengawasan terhadap kewenangan siber.

Ia ingin mengetahui negara mana yang paling relevan dijadikan rujukan bagi Indonesia, termasuk bagaimana mekanisme pengawasannya serta pelajaran yang dapat diadopsi dalam penyusunan norma RUU KKS.

“Negara mana saja yang menurut Prof paling relevan untuk dijadikan rujukan di Indonesia, bagaimana mekanisme pengawasannya dan apa pelajaran yang perlu kita ambil ketika merumuskan norma dalam RUU KKS,” katanya.

Selain isu pengawasan kewenangan negara, Sarifah juga menyoroti perlindungan hukum bagi penyedia sistem yang melaporkan insiden siber.

Kali ini, ia meminta perspektif dari pelaku industri yang tergabung dalam asosiasi terkait, termasuk APJI dan IDPRO, yang dinilai berhadapan langsung dengan dinamika operasional serta risiko hukum ketika terjadi insiden siber.

Sarifah menyinggung adanya rekomendasi dalam matriks pemetaan RUU KKS terkait klausul safe harbor serta masukan industri mengenai integrasi mekanisme pelaporan insiden.

Menurutnya, kewajiban pelaporan insiden siber harus dirancang secara hati-hati. Jangan sampai kewajiban tersebut justru membuat penyedia sistem ragu melaporkan insiden karena khawatir laporan yang disampaikan akan digunakan sebagai dasar untuk menjerat mereka secara hukum.

“Jangan sampai kita membangun kewajiban pelaporan yang justru membuat penyedia sistem berpikir dua kali untuk melakukan pelaporan insiden karena khawatir pelaporan insiden kemudian digunakan untuk menjerat mereka secara hukum,” tegasnya.

Sarifah kemudian meminta masukan mengenai formulasi norma yang dapat memberikan perlindungan hukum kepada penyedia sistem yang melaporkan insiden secara cepat, jujur, transparan, dan beritikad baik.

Ia mempertanyakan apakah RUU KKS perlu menegaskan bahwa informasi yang disampaikan dalam laporan insiden tidak dapat digunakan sebagai dasar pemidanaan atau sanksi administratif terhadap pihak pelapor, sepanjang tidak terdapat unsur kesengajaan, manipulasi informasi, maupun penyembunyian fakta material.

Menurutnya, kepastian hukum tersebut diperlukan agar penyedia sistem memiliki keberanian untuk segera melaporkan anomali maupun insiden siber yang ditemukan.

Sarifah juga mengaitkan hal tersebut dengan posisi APJI yang memiliki infrastruktur pemantauan keamanan siber. Menurutnya, ketika infrastruktur tersebut menemukan anomali atau insiden siber dan kemudian melaporkannya kepada pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab, laporan tersebut tidak seharusnya otomatis menjadi pintu masuk untuk menjerat penyedia sistem secara hukum.

“Jangan sampai ketika APJI menemukan anomali atau insiden siber, kemudian melaporkannya kepada pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab, justru hal tersebut menjadi pintu masuk untuk menjerat APJI atau penyedia sistem secara hukum,” tutupnya.

Quote