Ikuti Kami

Selly Beberkan Penyaluran BPNT Tahun 2021 Belum Tuntas

Dinas Sosial Kabupaten Cirebon pun ditekan pemerintah pusat melakukan percepatan pencairan.

Selly Beberkan Penyaluran BPNT Tahun 2021 Belum Tuntas
Anggota DPR RI Selly Andriany Gantina.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Selly Andriany Gantina menyebutkan, jika penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten pada tahun 2021 belum tuntas, masih ada sekitar 28 ribu penerima BPNT.

"Banyak yang tersisa, ada 28 ribu penerima yang belum dicairkan. Dinas Sosial Kabupaten Cirebon pun ditekan pemerintah pusat melakukan percepatan pencairan. Sebab, sudah lompat tahun," kata Selly saat kegiatan penuntasan penyaluran bantuan sosial BPNT dan PKH Kementerian Sosial di Kecamatan Sumber, Jawa Barat, Kamis (3/2).

Baca: Dampak COVID-19, Puan Pastikan DPR RI Terapkan WFH

Kondisi seperti ini (belum tersalurkan.red) menurut Selly, bukan hanya terjadi di Kabupaten Cirebon saja. Tapi, di daerah lain juga sama. Karena itu, dirinya melakukan monitoring dan evaluasi ke lapangan untuk mengetahui seperti apa permasalahan di lapangan. 

Hasilnya, kata Selly, regulasi di Kemensos dalam penyaluran untuk disempurnakan dan sedang diperbaiki. Yang tadinya ada Dirjen yang menangani BPNT, kini ditangani Dirjen Linjamsos. 

Artinya, ini adalah solusi untuk kedepannya. Bagaimana para pendamping PKH yang tadinya tidak dilibatkan dalam penyaluran BPNT. Fungsinya bisa dimaksimalkan untuk melakukan pendampingan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT. Selain itu bisa meminimalisir terjadi kekeliruan di lapangan. 

"Biasanya PKH untuk PKH saja. Tapi ada tambahan, untuk dampingi penyaluran BPNT. Tentu ini juga akan mempermudah. Kemudian, TKSK itu satu orang satu kecamatan. Sementara satu kecamatan terdiri dari beberapa desa. Sedangkan PKB itu satu desa ada dua orang. Otomatis akan mempermudah KPM BPNT," paparnya.

Baca: Rano Karno Salurkan Bantuan Kemendikbudristek

Selly menegaskan, para KPM tidak boleh menitipkan PIN dan ATM - nya kepada ketua kelompok. Itu tidak diperbolehkan karena dikhawatirkan akan disalahgunakan. Pasalnya hal itu sudah kerap kali ditemukan olehnya di wilayah Kabupaten Cirebon dan tidak menutup kemungkinan di wilayah lainnya.

"Kedepan jangan mau dititpkan. Kalau ada laporkan ke pendamping, diteruskan ke Dinas Sosial. dan ketika ada unsur pidana bisa langsung dengan Aparat Penegak Hukum (APH)," tegasnya. 
 
Ia menjelaskan, posisi pendamping tugasnya menerima masukan dari masyarakat. Misalnya, ada e-warong yang tidak melaksanakan tugasnya secara bagus. One prestasi, maka izin penyaluran bisa dicabut.

Quote