Aceh, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Ketut Kariyasa Adnyana, melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Aceh dalam rangka mendengarkan aspirasi dan masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Dalam kunjungan tersebut, Tim Baleg DPR RI berdialog dengan unsur Forkopimda Aceh, tokoh masyarakat, akademisi, pimpinan organisasi masyarakat, serta LSM. Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab dan terbuka, penuh dengan sumbang saran dan masukan konstruktif dari berbagai pihak.
“Kunjungan ini menunjukkan perhatian mendalam DPR RI terhadap proses penyempurnaan tata hukum dan pelaksanaan otonomi khusus di Aceh. Semoga memberikan banyak manfaat untuk masyarakat Aceh,” ujar Ketut Kariyasa Adnyana dikutip dari akun Instagramnya, Selasa (21/10).
Menurut legislator PDI Perjuangan itu, pertemuan ini menjadi ruang penting untuk menyerap pandangan dan pengalaman masyarakat Aceh, agar proses revisi UUPA benar-benar mencerminkan kebutuhan daerah dan tetap sejalan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kami datang untuk mendengarkan langsung suara Aceh — dari para tokoh, akademisi, dan masyarakat. Semua masukan ini akan menjadi bahan berharga dalam penyusunan rancangan perubahan UUPA agar lebih relevan dengan perkembangan zaman,” tambahnya.
Dalam forum tersebut, berbagai pihak menyoroti pentingnya memperkuat semangat otonomi khusus, keadilan fiskal, serta kemandirian daerah. Sekda Aceh, M. Nasir, menjelaskan bahwa setelah hampir dua dekade pelaksanaannya, sejumlah ketentuan dalam UUPA perlu disesuaikan dengan dinamika hukum nasional dan kondisi sosial ekonomi terkini.
“Undang-undang ini lahir dari semangat perdamaian Helsinki tahun 2005 — dari konflik menuju kemajuan, dari perpecahan menuju persatuan dan kesejahteraan. Namun kini, ada beberapa pasal yang perlu ditegaskan kembali agar semangat otonomi tetap terjaga dalam bingkai kebangsaan,” ujar Nasir.
Pemerintah Aceh menyambut baik kehadiran Tim Baleg DPR RI dan berharap forum ini menjadi wadah dialog konstruktif untuk menghasilkan rancangan perubahan undang-undang yang adaptif dan berpihak kepada rakyat Aceh.
“Kami siap memberikan data, analisis, dan pandangan kebijakan agar revisi ini benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan menjamin keberlanjutan pembangunan Aceh di masa mendatang,” pungkas Nasir.
I Ketut Kariyasa Adnyana menegaskan, PDI Perjuangan konsisten memperjuangkan tata kelola pemerintahan daerah yang adil dan berpihak kepada rakyat, termasuk dalam penguatan otonomi khusus Aceh sebagai bagian integral dari semangat keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.