Ikuti Kami

Selly Gantina Soroti Ketidakmampuan Petugas Haji Berbahasa Arab

Diharapkan agar penentuan petugas haji dapat dilakukan melalui sebuah badan pendidikan dan pelatihan (diklat).

Selly Gantina Soroti Ketidakmampuan Petugas Haji Berbahasa Arab
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Selly Andriany Gantina.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Selly Andriany Gantina menyoroti ketidakmampuan petugas haji berbahasa Arab, sehingga berdampak terhadap penyelenggaraan ibadah haji 2025.

"Yang harus dilakukan perubahan kaitan dengan penentuan sumber daya manusia (SDM). Kita mengetahui ada miskomunikasi antara pihak syarikat dengan pihak pemerintah Indonesia bukan karena di tingkat pusatnya, tetapi justru miskomunikasi itu terputus, baik itu di pihak pemerintah Indonesia maupun di pihak pemerintah Saudi Arabia," tutur Selly secara virtual dalam diskusi bertajuk 'Strategi Timwas Haji Menaikkan Standar Layanan dan Keselamatan Jemaah', Kamis (5/6/2025).

Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029

Hal ini, lanjut dia, berdampak terhadap distribusi informasi soal bagaimana mereka harus melayani para jemaah, dari petugas haji Indonesia kepada jemaah, baik dari pihak syarikat pusat kepada tim teknis yang ada di lapangan sehingga menjadi satu kolaborasi yang lebih baik. Diperparah dengan gagapnya ketua kloter terhadap teknologi.

"Sementara dari pihak syarikat, mereka hanya bisa berbahasa Arab, tidak bisa berbahasa Inggris ataupun berbahasa Indonesia sehingga informasi apapun yang menjadi keputusan dari tingkat pusat, antara pemerintah Indonesia dengan pihak syarikat maupun kementerian agama Saudi Arabia tidak pernah ter-delivered dengan baik," tuturnya.

"Ini tentu menjadi antisipasi agar BPH di tahun yang akan datang bisa mempersiapkan itu dengan lebih baik, terutama mengenai petugas-petugas yang tadi saya kaitkan dengan manajemen SDM. yang memang dimiliki oleh BPH," tegasnya.

Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Demokrasi Harus Dirawat Dengan Baik!

Ke depan, diharapkan agar penentuan petugas haji dapat dilakukan melalui sebuah badan pendidikan dan pelatihan (diklat). Bukan justru hannya dilakukan pembekalan teknis selama 5-10 hari, tanpa ada upaya untuk meningkatkan kemampuan para petugas haji.

"Dan kita ketahui bahwa petugas haji tadi dengan berbagai macam bidang yang mereka geluti dari mulai petugas haji bidang transportasi, urusan akomodasi, konsumsi, kesehatan, maka diperlukan suatu standar pelayanan minimum yang dikeluarkan oleh pihak BPH," ungkap Selly.

Quote