Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menegaskan, DPR akan terus mengawal persiapan agar layanan kepada jemaah tidak terganggu, termasuk melalui pembahasan Panitia Kerja (Panja) Haji.
“Panja Haji DPR RI sebenarnya belum terbentuk meskipun BP Haji (sekarang Kementerian Haji dan Umrah) melakukan transfer sebesar Rp2,7 triliun sebagai pembayaran DP. Pembayaran itu karena ada tenggat layanan, seperti tenda, transportasi, dan akomodasi di Masyair dan Armuzna. Kami dari DPR, khususnya Komisi VIII, menyepakati ini agar tidak kehilangan posisi strategis di Arab Saudi,” ujar Selly saat dihubungi, Minggu (28/9).
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
Menurut Selly, meski DPR akan memasuki masa reses, pembahasan Panja tetap bisa dilakukan bila mendapat restu pimpinan DPR. Pihaknya pun akan segera membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 agar segera ditetapkan pemerintah dan jemaah bisa secepatnya melakukan pelunasan.
Selly menekankan, pembahasan Panja BPIH juga harus selaras dengan implementasi revisi UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang disahkan pada 26 Agustus 2025.
“Kami tidak ingin adanya kekosongan fungsi layanan. Tentunya ini menjadi tantangan besar sebab harus dilakukan secara cepat dan tepat. Kami ingin memastikan perubahan aturan tidak berdampak buruk pada hak jemaah, layanan, ataupun kontinuitas penyelenggaraan haji dan umrah,” kata dia.
Ia mengingatkan, revisi UU itu menuntut percepatan penyusunan aturan turunan agar pelaksanaan haji tidak terhambat.
“Undang-undang hanya mengatur hal-hal pokok, maka aturan teknis seperti tata kelola kuota, standar pelayanan minimal, penggunaan BPIH, maupun mekanisme pengawasan harus segera disusun. DPR mendorong pemerintah agar tidak menunda penerbitan aturan turunan ini,” tutur Selly.
Baca: Ganjar Dukung Gubernur Luthfi Hidupkan Jogo Tonggo
Selain aspek regulasi, Selly juga menyoroti perlunya konsolidasi aset dan sarana prasarana dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah.
“Gedung-gedung embarkasi haji, PLHUT, pusat pelatihan manasik, peralatan logistik, hingga kontrak kerja sama dengan mitra dalam dan luar negeri harus segera dialihkan agar seluruh sumber daya fisik, keuangan, dan manajerial terkonsolidasi di bawah satu kementerian yang fokus pada urusan haji dan umrah,” pungkasnya.