Ikuti Kami

Sirmadji Dorong Kemendagri Rampungkan Perekaman e-KTP

Ada data yang terbatas di daerah karena yang ia tahu harusnya pencocokan dan penelitian (Coklit) KPU itu berdasarkan data by name by address

Sirmadji Dorong Kemendagri Rampungkan Perekaman e-KTP
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Sirmadji

Jakarta, Gesuri.id - Jelang pemungutan suara Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019, persoalan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih terkendala belum maksimalnya perekaman e-KTP.

Menanggapi itu, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Sirmadji mengatakan, Undang-Undang Pemilu kita mengamanahkan bahwa DPS dan DPT harus dicocokkan datanya berbasis e-KTP maupun Surat Keterangan (Suket).

Baca: Komarudin Watubun: Segera Lakukan Perekaman e-KTP di Papua

"Kita terus mendesak Dirjen Dukcapil dan jajarannya mengotpimalkan perekaman e-KTP sehingga sebelum 27 Juni 2018 sudah clear. Alhamdulillah yang selama ini simpang siur, dengan dicocokkan data dari KPU ternyata sudah mengalami proses sinkronisasi yang sangat bagus," ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan Dirjen Pendudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, KPU dan Bawaslu, Senin (21/5).

Dijelaskan Sirmadji, mengingat persyaratan dalam undang-undang, yang sudah diadopsi dalam Peraturan KPU, menyatakan bahwa syarat pemilih di Pilkada atau Pemilu adalah masyarakat yang telah memiliki e-KTP atau surat keterangan (Suket). 

Baca: DPT Bermasalah di NTB Mendesak Dibenahi

"Jadi sudah benar jika ada perekaman itu pasti memiliki suket tapi dicek kembali memiliki e-KTP atau tidak, jika tidak ya harus dipercepat pembuatan e-KTP-nya," harap Sirmadji.

Menurut dia, ada data yang terbatas di daerah karena yang ia tahu harusnya pencocokan dan penelitian (Coklit) KPU itu berdasarkan data by name by address.

"Harapannya, bahkan orang yang tidak masuk dalam DPT sekalipun bisa menggunakan hak pilih, asal dia bawa e-KTP atau Suket. Itu basisnya perekaman," demikian Sirmadji.

Diketahui, Kemendagri mencatat adanya 161.024 data pemilih tidak bisa diakses karena elemen data kependudukannya terbatas. Selain itu, hasil sinkronisasi data pemilih yang ada saat ini sudah jauh berkurang jika dibandingkan data sebelumnya ada 6,7 juta pemilih Pilkada yang belum punya melakukan rekam data KTP-el dan belum bisa dipastikan kepemilikan kartu identitas dirinya. Setelah dilakukan sinkronisasi, tersisa sekitar lebih dari 800 ribu pemilih yang berstatus dua kondisi tersebut.

Quote