Ikuti Kami

Siti Aisyah Tegas Perlindungan Saksi & Korban Bagian Penting Dalam Akses Terhadap Keadilan

Ia menekankan, banyak kasus tindak pidana tidak dapat diungkap secara tuntas karena saksi dan korban merasa takut, tertekan.

Siti Aisyah Tegas Perlindungan Saksi & Korban Bagian Penting Dalam Akses Terhadap Keadilan
Anggota DPR RI, Siti Aisyah.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI, Siti Aisyah menegaskan bahwa perlindungan saksi dan korban merupakan bagian penting dari akses terhadap keadilan.

Ia menekankan, banyak kasus tindak pidana tidak dapat diungkap secara tuntas karena saksi dan korban merasa takut, tertekan, atau tidak mengetahui adanya mekanisme perlindungan dari negara.

Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Marsinah Lebih Layak Dapatkan

“Tugas kita adalah memastikan tidak ada warga yang kehilangan keberanian untuk bersuara hanya karena ancaman atau ketidaktahuan,” kata Siti Aisyah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama mitra kerja Komisi XIII DPR RI menyelenggarakan kegiatan sosialisasi penguatan perlindungan saksi dan korban tindak pidana di Kabupaten Kampar, Riau.

Dalam paparannya, Aisyah juga mengungkap sejumlah tantangan di lapangan seperti keterbatasan sumber daya, kurangnya literasi hukum masyarakat, serta perlunya peningkatan koordinasi antarlembaga.

Ia menegaskan bahwa DPR RI akan terus mendorong penguatan regulasi dan penganggaran agar layanan perlindungan dapat menjangkau lebih banyak korban, termasuk korban tindak pidana yang selama ini belum mendapatkan atensi memadai.

Untuk itu, kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat Riau, khususnya di Kabupaten Kampar, tentang pentingnya peran perlindungan saksi dan korban dalam upaya penegakan hukum dan keadilan. 

Wakil Ketua LPSK Mahyudin dalam paparannya menjelaskan bahwa kehadiran LPSK di daerah merupakan upaya mendekatkan layanan perlindungan kepada masyarakat, khususnya bagi para saksi, korban, serta saksi pelaku yang berperan penting dalam mengungkap tindak pidana.

Baca: Ganjar Ajak Kader Banteng NTB Selalu Introspeksi Diri 

Ia menegaskan bahwa keberanian masyarakat untuk melapor perlu diimbangi dengan jaminan rasa aman dan perlindungan yang memadai.

“Saksi dan korban adalah penopang utama proses peradilan pidana. Tanpa mereka, kebenaran tidak akan pernah terungkap,” ujar Mahyudin.

Dalam catatan LPSK, selama periode 1 Januari hingga 30 November 2025, terdapat 109 permohonan perlindungan yang masuk dari wilayah Provinsi Riau.

Quote