Ikuti Kami

SKY Tegaskan Komitmen Perjuangkan WPR di Kabupaten Kotawaringin Timur

Sigit menjelaskan bahwa prosesnya masih berjalan dan saat ini masih dalam tahap pengawalan di tingkat pusat.

SKY Tegaskan Komitmen Perjuangkan WPR di Kabupaten Kotawaringin Timur
Anggota DPR RI, Sigit Karyawan Yunianto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI, Sigit Karyawan Yunianto, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), termasuk di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Terkait realisasi WPR di Kotim, Sigit menjelaskan bahwa prosesnya masih berjalan dan saat ini masih dalam tahap pengawalan di tingkat pusat.

"Untuk di Kotim sendiri, kita melihat dulu regulasinya. WPR itu usulannya dari kabupaten ke provinsi, kemudian provinsi menindaklanjuti ke Kementerian ESDM," ujar Sigit, Minggu (1/3).

Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak

la menyebutkan, berdasarkan data yang diterimanya, terdapat sekitar delapan hingga sembilan kabupaten di Kalimantan Tengah yang telah mengusulkan WPR. Namun, ada juga beberapa daerah yang belum mengajukan usulan.

Ia menilai yang tidak mengusulkan mungkin pertimbangannya terkait dengan RTRW dan itu juga tidak bisa disalahkan. Menurut Sigit, daerah dengan mayoritas aktivitas pertambangan rakyat cenderung lebih cepat mengusulkan WPR.

Sebaliknya, daerah dengan dominasi sektor lain seperti perkebunan sawit atau pertambangan batu bara skala besar tentu memiliki pertimbangan berbeda.

"Kalau wilayahnya mayoritas tambang rakyat, pasti mengusulkan. Tapi kalau masyarakatnya banyak di sawit atau sudah banyak tambang batu bara, tentu kepala daerah masih mempertimbangkan. Itu wajar," jelasnya.

Sigit menegaskan bahwa usulan WPR yang telah masuk saat ini masih terus dikawal. Namun hingga kini, penetapan resmi dari pemerintah pusat belum ditandatangani.

"WPR ini masih saya kawal, masih saya perjuangkan, belum ditandatangani. Saya baru dapat tembusan surat dari pemerintah provinsi, dan ini sedang saya koordinasikan dengan Kementerian ESDM," ungkapnya.

la menambahkan, terdapat sejumlah catatan dari Kementerian ESDM yang menjadi bahan pertimbangan, salah satunya terkait potensi tumpang tindih dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

" Tidak bisa masyarakat disuruh berhadapan atau berkonflik dengan perusahaan. Itu tidak boleh," tegasnya.

Sigit menekankan, tujuan utama WPR adalah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat agar bisa bekerja dengan tenang tanpa tumpang tindih izin.

"Masyarakat harus bekerja dengan tenang, wilayahnya tidak tumpang tindih. Jadi biarkan kami yang mengurus administrasinya, masyarakat fokus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup," ujarnya.

la juga mengingatkan bahwa dalam skema WPR, penggunaan alat berat tidak diperbolehkan. WPR diperuntukkan bagi pertambangan rakyat skala kecil.

"Dengan catatan, WPR tidak boleh memakai alat berat. Kalau sudah pakai alat berat, itu bukan lagi rakyat, itu pengusaha besar. Kalau pengusaha besar, wajib mengurus izin sesual ketentuan," katanya.

Baca: Ganjar Minta Parpol Pendukung Wacana Kepala Daerah Dipilih

Menurutnya, yang diperjuangkan melalui WPR adalah masyarakat kecil yang menggunakan peralatan sederhana seperti mesin sedot.

"Untuk saudara-saudara kita yang pakal mesin sedot, itu yang kita perjuangkan," tandasnya.

Terkait pernyataan Agustiar Sabran yang sebelumnya menyoroti minimnya kontribusi sejumlah perusahaan di Kalimantan Tengah, Sigit menilai hal tersebut menjadi catatan penting dalam tata kelola sektor pertambangan dan investasi di daerah.

la berharap ke depan, baik perusahaan besar maupun pertambangan rakyat dapat berjalan sesuai dengan aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Quote