Bogor, Gesuri.id - DPC PDI Perjuangan Kota Bogor menanggapi kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terkait polemik 15 tahun Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin.
Pemkot Bogor telah menghibahkan lahan baru untuk pembangunan rumah ibadah GKI di Cilendek Barat.
PDI Perjuangan kota Bogor pun mengapresiasi kebijakan Wali Kota Bogor Bima Arya itu.
"Atas nama DPC PDI Perjuangan kota Bogor, saya sebagai Sekretaris DPC PDI Perjuangan kota Bogor mengucapkan terima kasih atas hadirnya Pemkot Bogor bagi kepentingan jemaat GKI Yasmin dalam beribadah," ujar Sekretaris DPC PDI Perjuangan kota Bogor Atty Somaddikarya, baru-baru ini.
Baca: Tunduk Pada Fatwa MUI, Bukan Cara Melawan Radikalisme!
Atty melanjutkan, kebijakan itu membuktikan bahwa Pemkot Bogor memiliki perstasi yang luar biasa.
Hal itu juga menepis citra negatif kota Bogor, sehingga Bogor kembali memiliki citra positif sebagai Kota yang toleransi nya tinggi dan melindungi kebebasan segenap rakyat dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama nya masing-masing.
"Sekali lagi, pada Pemkot Bogor dan Wali Kota Bogor Bima Arya, saya sangat berterima kasih yang setinggi-tingginya," ujar Atty.
Hal itu, sambung Atty, menunjukkan prestasi Pemkot yang luar biasa karena persoalan GKI Yasmin selesai dengan cara musyawarah mufakat.
Pemkot Bogor, menunjukkan kehendak politik yang besar untuk menyelesaikan persoalan ini dengan menghibahkan lahan bagi pembangunan GKI Yasmin.
"Ini bukan prestasi 'kaleng-kaleng', selesainya GKI Yasmin di tangan Wali Kota Bima Arya. Karena kita sama-sama tahu, permasalahan GKI Yasmin menjadi sorotan Internasional," ujar Atty.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bogor telah mengeluarkan kebijakan dalam polemik 15 tahun Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin. Pemkot Bogor menghibahkan lahan baru untuk pembangunan rumah ibadah GKI di Cilendek Barat.
"Hasil ini juga adalah hasil kerja sama dari semua pihak, baik yang mendukung maupun tidak mendukung, sejak 15 tahun yang lalu, proses hibah yang hari ini dijalankan cara ceremony juga tidak mungkin terjadi tanpa dukungan warga dari Kelurahan Cilendek Barat, tanpa kerja keras dukungan dari seluruh Forkopimda DPRD, aparatur pemerintah kota, MUI, FKUB dan juga tentunya tim 7," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya saat jumpa pers di GKI, Jalan Pengadilan, Pabaton, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (13/6/2021).
Bima menerangkan, pihaknya telah melakukan 30 pertemuan resmi dan 100 pertemuan informal untuk mencari solusi terkait masalah GKI Yasmin. Bima ingin memastikan hak beribadah bagi seluruh warga Kota Bogor dapat terpenuhi tanpa terkecuali.
Bima mengatakan sejak hibah ini diserahterimakan, GKI perlu untuk melengkapi berkas-berkas untuk menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB). Pemkot Bogor, kata Bima, akan senantiasa mengawal penerbitan IMB sampai pada tahap pembangunan gereja.
"Sejak hibah ini ditandatangan, maka lahan tersebut resmi menjadi milik GKI, setelah itu pemkot menunggu kelengkapan berkas dari pihak GKI untuk menerbitkan IMB ketika berkas itu disampaikan, maka pemkot akan langsung memastikan penerbitan IMB. Kami pastikan bahwa negara dalam hal ini pemkot akan mengawal, tidak saja untuk menerbitkan IMB tetapi seluruh tahapan pembangunan bahkan nanti sampai penyelanggaraan ibadah," kata Bima.
Dalam kesempatan yang sama, Pendeta Jemaat GKI Pengadilan Tri Santoso menyambut baik inisiasi Pemkot Bogor terkait hibah lahan pembangunan GKI di Cilendek Barat. Tri mengatakan serah terima hibah ini semakin menjelaskan bahwa negara hadir untuk memfasilitasi ibadah umat kristiani di Kota Bogor.
"Kami memyambut baik inisiasi Pemkot Bogor yang untuk menyampaikan proses pembangunan gereja di Bogor Barat. Acara serah terima hibah ini merupakan bentuk kehadiran negara yang memfasilitasi umat Kristen di Kota Bogor untuk dapat beribadah secara tenang," ungkap Tri.
Baca: Jokowi: Negara Menjamin Kebebasan Beragama dan Beribadah
Polemik terkait GKI Yasmin ini sendiri berawal dari dibekukannya IMB pendirian GKI Yasmin tahun 2008, yang terletak di Jalan KH R Abdullah Bin Nuh, Curug Mekar, dekat perumahan Yasmin, Bogor.
Sengketa pembangunan ini lalu masuk ranah hukum terkait IMB. Lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 4 September 2008, majelis hakim memenangkan gugatan panitia pembangunan Gereja Yasmin tentang Pembekuan IMB.
Pemerintah Kota Bogor kemudian mengajukan banding, lalu Pengadilan Tinggi TUN di Jakarta mengeluarkan putusan yang menguatkan putusan PTUN Bandung. Atas putusan PT TUN Jakarta, Pemerintah Kota Bogor mengajukan PK ke MA.
Pada Desember 2010, MA telah mengeluarkan putusan yang pada dasarnya menguatkan putusan yang dikeluarkan PTUN Bandung dan PT TUN Jakarta yang menyatakan Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor mencabut surat Pembekuan IMB GKI Yasmin.