Ikuti Kami

Soal PNM Mekaar, Atty Kritik Keras Kementerian BUMN

Kritik Atty itu berkaitan dengan pelaksanaan program bantuan kepada pelaku UMKM yang disalurkan melalui PNM Mekaar.

Soal PNM Mekaar, Atty Kritik Keras Kementerian BUMN
Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri, Atty Somaddikarya .

Bogor, Gesuri.id - Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri, Atty Somaddikarya melayangkan kritik keras kepada Kementerian BUMN pimpinan Erick Thohir. 

Kritik Atty itu berkaitan dengan pelaksanaan program bantuan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang disalurkan melalui PNM Mekaar.

PNM Mekaar adalah lembaga yang fokus membiayai UMKM. Atty menilai, penyaluran bantuan UMKM itu tak tepat sasaran.

Baca: Atty: Bank Emok Berasal dari Konsep Asing!

"Jika saya anggota DPR RI yang bermitra kerja dengan Kementerian BUMN, saya akan memberi koreksi keras dan tegas atas kebijakan yang salah dan tidak tepat sasaran.  Sebab masih banyak yang menerima pinjaman PNM Mekaar, bukan pada perempuan pelaku usaha," ujar Politisi PDI Perjuangan kota Bogor itu, baru-baru ini.

Menurut Atty, kebijakan itu tidak pro rakyat dan akan membunuh keberadaan Koperasi sebagai lembaga pembiayaan ekonomi kerakyatan berbasis RT/RW.

"Saya akan pertanyakan di mana hadirnya Negara untuk kaum perempuan pelaku usaha sebagai wujud intervensi Negara pada modal usaha super mikro bagi Perempuan Marhaen ," tegas Atty. 

Atty juga mempertanyakan peran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dalam mengawal dan memperhatikan tumbuh kembang Koperasi.

"Langkah kebijakan apa yang akan diberikan pada Koperasi umum, supaya Koperasi Indonesia semakin kuat dan hebat?" gugat Atty. 

Atty melanjutkan, koperasi yang dipimpinnya,yakni KSU Karya Mandiri justru menjadi koperasi yang benar-benar milik rakyat. Dana koperasi ini bersumber dari gotong royong  rakyat untuk rakyat, tanpa bantuan APBN.

"Tapi KSU Karya Mandiri bisa melahirkan program terbaik yaitu  pinjaman bagi perempuan pelaku usaha mikro di kota dan kabupaten Bogor dengan pinjaman tanpa bunga," ujar Atty. 

Baca: Atty Kritik Keras Diskriminasi di Universitas Telkom

Atty melanjutkan, jika pinjaman terjadi kemacetan karena terdesak keadaan, seperti tak ada sumber untuk membayar kewajiban atau meninggal, pinjamannya  akan di hibahkan KSU  Karya Mandiri atas dasar kesepakatan pihak keluarga.

Kemacetan yang terjadi akan ditutup dari SHU (Sisa Hasil usaha) tanpa harus tanggung renteng. Karena SHU bukti hasil keuntungan yang bersumber dari azas gotong royong anggota.

"Itulah arti sesungguhnya dari gotong royong dan azas kekeluargaan yang tak merugikan salah satu pihak, dan tak ada gesekan antar anggota. Azas Koperasi hasil pemikiran Bapak Koperasi RI Bung Hatta adalah yang terbaik di Dunia!" ujar Atty.

Quote