Ikuti Kami

Atty: Bank Emok Berasal dari Konsep Asing! 

Bank emok sendiri diambil dari bahasa Sunda, yang artinya duduk lesehan.

Atty: Bank Emok Berasal dari Konsep Asing! 
Ketua KSU Karya Mandiri, Atty Somaddikarya.

Bogor, Gesuri.id - Ketua KSU Karya Mandiri, Atty Somaddikarya, menanggapi maraknya Bank Emok di kawasan Bogor, dan Jawa Barat (Jabar) pada umumnya.  

Bank emok sendiri diambil dari bahasa Sunda, yang artinya duduk lesehan. Praktik ini memberikan pinjaman kepada ibu rumah tangga di Jawa Barat dengan bunga yang mencekik. Bank Emok menyalurkan pinjaman kepada suatu kelompok, tidak perorangan.

Menurut Atty, bank emok lebih berkiblat pada Grameen Bank yang dibangun Muhamad Yunus di Bangladesh. Sebab ada prinsip tanggung renteng yang ditafsirkan sebagai azas gotong royong. 

Baca: Atty Kritik Keras Diskriminasi di Universitas Telkom

"Koperasi yang berubah wujud, yang awalnya sebagai lembaga ekonomi kerakyatan bagi Marhaen berubah wujud menjadi Bank Emok di bawah bendera BUMN," ujar Atty, baru-baru ini. 

Atty melanjutkan, faktanya nasabah sudah mendpatkan prioritas Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Kementerian Koperasi dan UKM. Lalu, Atty pun mempertanyakan peran Kementerian Koperasi dan Dinas Koperasi, yang tak maksimal dalam melindungi koperasi-koperasi yang ada di Indonesia.

"Sehingga koperasi-koperasi bergeser  pola gotong royongnya, kepada model tanggung renteng yang berujung pinjaman macet, karena berkiblat pada sistem ekonomi Mohamad Yunus dari  Bangladesh yang tidak berkiblat pada sistem koperasi berbasis pemikiran Bung Hatta, sebagai soko guru nya perekonomian Indonesia. Mengapa kita harus ikut arus pemikiran negara lain?" tegas Atty. 

Politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan, dia menemukan di setiap kota dan kabupaten tempat beroperasi bank emok, yang merupakan PNM Mekar  di bawah bendera BUMN, budaya bangsa menjadi tergerus.

Adapun budaya bangsa yang tergerus adalah kultur dalam ekonomi kerakyatan, yakni berkumpul dan berserikat semakin menjauh dari  harapan. Hal itu karena lembaga koperasi tak begitu diperhatikan dengan maksimal. 

"Pemerintah telihat cuek bebek atas terjadinya praktik-praktik pinjaman di masyarakat, yang dibungkus dan berkedok tanggung renteng yang marak akhir-akhir ini diseluruh Indonesia. Praktik-praktik pinjaman ini beroperasi tanpa melaui analisa yang tepat tentang siapa yang berhak mendapatkan pinjaman, kemampuan mengembalikan pinjaman dan asal usul sumber untuk membayarnya," ujar Atty. 

Yang miris, lanjut Atty, banyak sekali dari bank emok yang mendapatkan manfaat BPUM Kementerian Koperasi. Padahal, patut dipertanyakan, apakah Bank Emok merupakan lembaga Koperasi atau tidak. Apalagi, banyak sekali penerima BPUM Kementerian Koperasi bukanlah pelaku usaha mikro. 

Baca: Melalui Koperasi, Atty: Geser Kemiskinan Dengan Kerja Keras

Atty menjelaskan, azas koperasi yang sebenarnya harus dipertahankan karena sesuai dengan budaya bangsa, adalah ketika  nasabah tidak mampu lagi membayar kewajiban karena keadaan, maka koperasi memutuskan pinjaman nasabah yang bersangkutan  menjadi hibah.  

Dan pinjaman itu akan ditutup dari Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi, bukan dengan cara tanggung renteng. Sebab tanggung renteng akan menyebabkan yang miskin menjadi miskin, karena menanggung pinjaman kelompok nya yang tidak mampu membayar karena hilangnya sumber penghasilan, terlebih ditengah musibah Covid-19 yang sudah satu tahun ini. 

"Azas Koperasi yang dilahirkan oleh pendiri bangsa Bung Hatta,  jauh lebih baik dibandingkan pemikiran yang di copas dari bangsa lain!" tegas Atty

Quote