Ikuti Kami

Sofwan Cium Ketidakberesan Dalam Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol, Dukung Bentuk Panja

Sofwan khawatir informasi publik mengenai evaluasi SPM belum diakses secara terbuka sebagaimana diamanatkan peraturan.

Sofwan Cium Ketidakberesan Dalam Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol, Dukung Bentuk Panja
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sofwan Dedy Ardyanto. (emedia.dpr.go.id)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sofwan Dedy Ardyanto, mencium adanya ketidakterbukaan dalam tata kelola jalan tol, khususnya terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM). 

Ia menyampaikan kekhawatiran bahwa informasi publik mengenai evaluasi SPM belum diakses secara terbuka sebagaimana diamanatkan peraturan.

Baca: Lasarus: Komisi V DPR RI Sepakat Bentuk Panja Jalan Tol

“Sejak rapat dengar pendapat dengan BPJT pada 19 Februari 2025, saya mencermati adanya potensi persoalan dalam tata kelola jalan tol, terutama menyangkut keterbukaan informasi terkait SPM. Sikap tertutup dalam hal ini berpotensi bertentangan dengan undang-undang,” kata Sofwan, pada Jumat (2/5/2025).

Untuk itu, Sofwan mendukung pembentukan Panitia Kerja (Panja) Jalan Tol yang akan mengawasi secara lebih mendalam tata kelola, pemenuhan SPM, dan implikasi kenaikan tarif. 

“Kami akan menjalankan fungsi pengawasan ini dengan serius, demi memastikan hak masyarakat untuk mendapatkan layanan yang layak di jalan tol, sesuai amanat undang-undang,” tandasnya.

Lebih lanjut dikatakan Sofwan, ia merujuk pada Pasal 51A ayat (6) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, yang menyatakan bahwa hasil evaluasi SPM jalan tol merupakan informasi publik. 

Sofwan menyebut bahwa dalam rapat tersebut, dirinya telah mengingatkan BPJT, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.

Salah satu hal yang disoroti adalah laman resmi BPJT yang seharusnya memuat hasil evaluasi SPM, namun hingga kini belum menampilkan dokumen yang dimaksud. 

Padahal, menurutnya, regulasi sudah dengan jelas menyatakan bahwa informasi tersebut bersifat publik dan wajib dibuka kepada masyarakat.

Kekhawatiran ini semakin menguat ketika Komisi V DPR RI melakukan kunjungan ke ruas Tol Ciawi–Bogor pada 27 Februari 2025 dan mendapati bahwa situs BPJT masih tidak bisa diakses. 

Menurut penuturan Sofwan, penjelasan yang disampaikan saat itu mengenai alasan efisiensi anggaran sebagai penyebab ketidakaktifan situs, dinilai kurang memadai.

Komisi V DPR RI kemudian menindaklanjuti hal ini dalam forum Rapat Kerja bersama Menteri PUPR pada 30 April 2025. 

Dalam forum tersebut, Sofwan kembali mempertanyakan belum adanya akses terhadap dokumen evaluasi SPM dan mendorong Kementerian PUPR untuk memastikan keterbukaan informasi. 

Baca: Sofwan Dedy Tegaskan Pentingnya Berikan Dasar Hukum Kepada Lembaga Pengelola Data

“Saya hanya meminta transparansi. Informasi publik adalah hak warga negara,” ujarnya.

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol menegaskan bahwa pemenuhan SPM merupakan dasar utama dalam proses evaluasi usulan penyesuaian tarif tol oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). 

Dalam Pasal 64 disebutkan bahwa BUJT yang tidak memenuhi SPM dapat dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga pembatalan perjanjian pengusahaan jalan tol.

BUJT memang memiliki hak mengusulkan kenaikan tarif dua tahun sekali, sesuai Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU Nomor 2 Tahun 2022, namun tetap harus berdasarkan evaluasi atas pemenuhan SPM dan pengaruh inflasi. 

Sofwan menegaskan bahwa pengawasan terhadap hal ini penting, mengingat dampaknya langsung dirasakan masyarakat.

Sumber: wartaekonomi.co.id

Quote