Ikuti Kami

Sofyan Tan Terima Sejumlah Aspirasi dari Para Guru Agama di Provinsi Sumatera Utara

Oskar Tampubolon menambahkan hak mereka selama ini terabaikan karena ketidakjelasan regulasi.

Sofyan Tan Terima Sejumlah Aspirasi dari Para Guru Agama di Provinsi Sumatera Utara
Anggota Komisi X DPR RI, Sofyan Tan.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI, Sofyan Tan menerima keluhan dari para guru agama yang tergabung dalam Forum Bersama Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jumat (30/5).

Saat menerima audiensi MGMP di Rumah Aspirasi dr Sofyan Tan Komplek CBD Polonia, Medan, Anggota DPR RI ini dengan seksama mendengarkan keluhan sejumlah guru agama tersebut terkait kejelasan status mereka yang kini berada dalam dua kelembagaan berbeda yakni Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumut.

Juru Bicara MGMP Pendidikan Agama Sumut Ridawati menyampaikan tujuan audiensi mereka adalah terkait status mereka sebagai guru agama di tingkat SMA yang saat ini memiliki dua induk yang menaungi yakni Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan Provinsi dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca: Ganjar Ingatkan Presiden Prabowo Untuk Berhati-hati

Dengan ketidakjelasan status tersebut membuat hak mereka yakni guru ASN dan PPPK untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), Tunjangan Gaji ke-13 dan Tunjangan profesi Guru (TPG) terkendala sejak 2023 dan 2024.

Ridawati menyampaikan terkait persoalan tersebut mereka sudah beraudiensi ke banyak pihak yang memiliki kewenangan baik itu DPRD Sumut, Ketua Komisi VIII DPR RI yang salah satu mitra kerjanya adalah Kementerian Agama.

Dari hasil pertemuan, dijanjikan akan dicairkan dalam bulan berikutnya. Hanya saja da kekhawatiran ketidakjelsan status selama ini akan membuat mereka akan terus mengalami persoalan di kemudian hari.

“Untuk itulah kami mengadu juga ke Bapak sebagai Anggota Komisi X DPR RI agar nanti kiranya bisa membawa persoalan kami ini agar dua Kementerian yakni Kemenag dan Kemendikdasmen dapat menetapkan kami ini statusnya dimana,” ungkapnya.

Ketua MGMP PAK Katolik Oskar Tampubolon menambahkan hak mereka selama ini terabaikan karena ketidakjelasan regulasi. Anehnya, guru-guru mata pelajaran lain yang bukan guru agama di tingkat provinsi sudah menerima hak-hak penghasilan tersebut.

Lebih anehnya lagi untuk guru agama tingkat SD dan SMP yang kewenangannya ada di bupati dan walikota tidak ada permasalahan. Sementara karena SMA berada di wilayah dinas pendidikan provinsi justru bermasalah.

“Kalau boleh kami memilih, status kami di Kemendikdasmen saja Pak, tunggal. Biar berada di Komisi X DPR sama dengan Bapak,” ujarnya.

Anggota Komisi X dr Sofyan Tan dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa apa yang dilakukan para guru agama untuk mempertanyakan hal tersebut ke DPRD Provinsi dan Komisi VIII DPR RI sudah tepat. Karena memang itu salurannya.

Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029

Selain itu, harusnya pengaduan disampaikan juga contoh di provinsi lain yang tunjangannya bisa dicairkan. Bila perlu dilihat dasar kebijakan gubernurnya dalam mencairkan tunjangan tersebut. 
 
Terkait status dan posisi guru agama ada di lembaga atau kementerian mana, menurutnya hal itu akan terjawab jika memang dalam bulan yang akan datang tunjangan tersebut dapat dicairkan sesuai dengan janjinya.

Begitupun, pihaknya akan coba mendiskusikan dan mengkaji persoalan status guru agama tersebut dan membawanya ke kementerian yang menjadi mitra kerja Komisi X. 

Quote