Jakarta, Gesuri.id - Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing, bersama tim kuasa hukum yang terdiri dari Army Mulyanto dan Wiradarma Harefa, serta Juru Bicara (Jubir) PDI Perjuangan Guntur Romli, menyambangi Gedung Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (29/4/2025).
Kedatangan mereka untuk memenuhi undangan Dewas KPK terkait pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh seorang Kasatgas KPK bernama Rossa Purbo Bekti beserta timnya.
Pantauan di lokasi, Johannes Oberlin Tobing dan rombongannya tiba di Gedung Dewas KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.15 WIB. Johannes terlihat membawa sebuah map plastik berwarna merah yang berisi tumpukan dokumen yang akan dijadikan bukti dalam pertemuan tersebut. Sebelum bertemu dengan perwakilan Dewas KPK, Johannes dan timnya melakukan registrasi tamu.
Kepada wartawan yang telah menunggu, Johannes menjelaskan bahwa kedatangannya adalah untuk menindaklanjuti laporan yang telah mereka sampaikan sebelumnya terkait dugaan pelanggaran etik oleh penyidik KPK dalam proses penyidikan terhadap Kusnadi dan Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku.
Baca: Ganjar Ungkap Hal Ini Akan Usulan Solo Jadi Kota Istimewa
"Dugaan yang kami duga dilanggar oleh penyidik KPK itu, itu terhadap, yang pertama Saudara Kusnadi yang kedua klien kami terhadap Saudara Hasto Kristiyanto," ujar Johannes sebelum memasuki Gedung Dewas KPK.
Johannes mengungkapkan bahwa laporan ini sebenarnya telah mereka ajukan sejak Juni 2024. Ia menyoroti lamanya respons dari Dewas KPK, mengingat peristiwa yang mereka laporkan terjadi hampir setahun yang lalu.
"Pada waktu Juni tahun lalu pada waktu terjadi penggeledahan yang pertama kali itu yang terhadap Saudara Kusnadi bisa bayangin ini hampir sudah bulan 4 (tahun 2025), jadi sudah hampir satu tahun," katanya.
“Ya, tapi kami tetap berpikiran positif mudah-mudahan hari ini kami akan menyampaikan seluruh keberatan-keberatan kami, apa-apa saja pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik KPK. Maka nanti semuanya akan kami uraikan di sana di dalam pertemuan dengan Dewas," sambungnya.
Sambil menunjukkan tumpukan berkas di dalam map merahnya, Johannes menegaskan kesiapan mereka membawa sejumlah bukti kepada Dewas KPK.
"Tentu banyak bukti Ini setebal ini nih buktinya, Ini banyak banget nih buktinya," ujarnya.
Lebih lanjut, Johannes membeberkan beberapa poin penting yang akan mereka sampaikan kepada Dewas KPK. Salah satunya adalah kronologi saat penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti menghampiri Kusnadi ketika mendampingi Hasto Kristiyanto dalam suatu kesempatan.
"Ya, intinya satu bahwa Saudara Kusnadi itu dapat kami buktikan dari rekaman dari salah satu media dari Kompas TV, bagaimana Saudara Rossa itu datang menghampiri Kusnadi waktu itu kami sedang preskon. Kusnadi duduk di belakang Saudara Rossa datang pakai topi pakai masker. Dia berbohong kepada Kusnadi katanya dipanggil oleh Saudara Sekjen disuruh datang ke atas," ungkap Johannes.
"Enggak tahunya sampai di atas itu dilakukan penggeledahan, dilakukan penyitaan barang, dilakukan pengancaman, bahkan ada intimidasi. Yang paling betul-betul melanggar hukum yang dilakukan Saudara Rossa adalah karena dibuatkan berita acara pemeriksaan tanpa tidak ada surat resmi panggilan dari KPK. Ini pelanggaran hukum," tegasnya.
Selain itu, tim hukum juga mempersoalkan penyitaan barang-barang milik Kusnadi dan Hasto Kristiyanto yang dinilai tidak memiliki kaitan dengan perkara Harun Masiku. Barang-barang yang disita termasuk handphone sekretariat partai yang digunakan untuk operasional harian dan buku catatan penting berisi arahan-arahan Ketua Umum partai yang bersifat rahasia. Mereka berpendapat bahwa tindakan penyitaan tersebut tidak sesuai dengan KUHAP Pasal 36 dan 37.
"Disitu ada handphone Sekretariat yang dipakai untuk harian-harian operasional, terus kemudian ada buku catatan penting dari arahan-arahan Ibu Ketua Umum itu buku rahasia partai. Itu di KUHAP diatur di Pasal 36 dan 37 KUHAP diatur bahwa KPK itu harus membuatkan dari cara yang benar pengambilannya, itu tidak pernah dipergunakan dalam bukit kejahatan manapun yang terkait pada kasus Harun Masiku," jelas Johannes.
"Nah ini itu disita oleh KPK sampai hari ini dan kami selalu berupaya bermohon pada di persidangan kemarin sudah kami mohonkan agar barang-barang milik partai ini supaya segera dikembalikan karena tidak ada urusannya, tidak ada kaitannya dengan perkara Harun Masiku," tandasnya.
Baca: Ganjar Tegaskan Hasto Kristiyanto Masih Aktif Sebagai Sekjen
Tak hanya itu, Johannes juga menyinggung perihal penanganan terhadap Agustiani Tio Fridelina, yang menurutnya telah selesai menjalani hukuman dalam kasus ini namun kembali dipanggil dan dicekal oleh KPK. Bahkan, suami Agustiani Tio yang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut juga ikut dicekal dan tidak diperbolehkan berobat kanker ke luar negeri.
Johannes menilai tindakan ini sebagai penyidikan yang ugal-ugalan dan sewenang-wenang, serta merupakan pelanggaran hukum yang harus dihentikan.
"Nah kemudian kami, saya pribadi kemarin langsung menyampaikan ke persidangan (Hasto) bahkan terjadi perdebatan dengan Ketua Majelis Hakim, bahwa bagaimana Saudara Tio, Saudara Tio ini sudah inkrah sudah selesai menjalani hukuman, sekarang dia nasibnya jadi terpidana tetapi dipanggil lagi oleh KPK, dicekal lagi, bahkan suaminya yang tidak ada urusannya dengan perkara ini dicekal juga. Oh, ini bahaya kalau ada penyidikan yang secara ugalan-ugalan kesewenang-wenangan, ini adalah pelanggaran hukum nah praktek-praktek ini harus dihentikan di KPK nggak boleh begitu," tegas Johannes.
Sebagai informasi tambahan, pada 20 Juni 2024, tim pengacara Kusnadi juga telah menyambangi kantor Dewas KPK untuk menyerahkan bukti baru terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam penyitaan ponsel milik Kusnadi oleh penyidik KPK. Saat itu, pengacara Kusnadi, Ronny Talapessy, menyoroti adanya dua berita acara penyitaan yang berbeda tanggal setelah penyitaan ponsel terjadi, dan menduga adanya pemalsuan surat. Mereka mendesak Dewas KPK untuk segera mengusut laporan tersebut.