Ikuti Kami

Tolak Gagasan Cak Imin, Gembong Tegaskan Hal Ini

Gembong Warsono mengatakan, gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di tingkat provinsi. 

Tolak Gagasan Cak Imin, Gembong Tegaskan Hal Ini
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di tingkat provinsi. 

Karena itu, sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah harus diselaraskan oleh gubernur sehingga jabatannya menjadi amat penting.

Baca: Pemilu 2024, Banteng DKI Jakarta Ingin Sukses Seperti 2014

“Jabatan gubernur masih sangat dibutuhkan, kami masih sangat merasakan fungsi dari gubernur karena bermanfaat bagi rakyat Jakarta. Apalagi Jakarta sebagai daerah otonom, tingkat provinsi,” kata Gembong yang dikutip redaksi, Rabu (8/2).

Menurut Gembong, wacana tersebut idealnya harus diiringi dengan kajian yang matang. Dibanding memperdebatkan soal posisi gubernur, ia memikirkan soal mekanisme pemilihannya.

“Soal mekanisme pemilihan gubernur apakah oleh DPRD, apakah oleh masyarakat itu perlu kajian. Tapi jangan dipersoalkan gubernurnya, posisinya,” kata Gembong.

“Soal mekanisme pemilihan mungkin ada penghematan dan sebagainya mungkin itu bisa saja dilakukan,” sambungnya. 

Baca: Gembong Harap Sekda Dijabat Oleh Figur Yang Komunikatif

Diberitakan sebelumnya, Cak Imin mengemukakan bahwa partainya sedang mengkaji peniadaan jabatan kepala daerah setingkat gubernur di Indonesia. 

"Kami sedang mematangkan kajian dengan para ahli," ujar Muhaimin di Jakarta, Senin (30/1).

Bahkan, Cak Imin mengaku, PKB telah mengkaji ulang soal jabatan gubernur di Indonesia ini. Hasilnya, jabatan gubernur tersebut belum terlalu efektif. Ia menilai, gubernur hanya sebagai "penyambung" daerah yaitu kota atau kabupaten dengan pemerintah pusat RI. "Fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah, itu tahap pertama," jelasnya.

Lebih baik, kata Cak Imin, hanya ada kepala daerah untuk kabupaten atau kota saja. "Jadi Pilkada tidak ada (pemilihan) gubernur, jadi hanya (pemilihan kepala daerah) kabupaten/kota. Tahap kedua, ya ditiadakan institusi atau jabatan gubernur, jadi tidak ada lagi," katanya.

Quote