Ikuti Kami

Pemilu 2024, Banteng DKI Jakarta Ingin Sukses Seperti 2014

Gembong: Saat ini jumlah kursi di DPRD ada 25 orang kembali ke 28 kursi seperti di 2014.

Pemilu 2024, Banteng DKI Jakarta Ingin Sukses Seperti 2014
DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta menargetkan minimal hasil di 2024 mendatang bisa mengulangi kesuksesan yang mereka raih pada pemilu 2014 silam.

Jakarta, Gesuri.id - DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta menargetkan minimal hasil di 2024 mendatang bisa mengulangi kesuksesan yang mereka raih pada pemilu 2014 silam.

Baca: Djarot Heran Deklarasi Capres 2024 Mulai Ramai

"Untuk 2024, kami punya 3 target. Target minimum kita mengembalikan hasil seperti pemilu 2014 yang di saat ini jumlah kursi kita di DPRD ada 25 orang kembali ke 28 kursi seperti di 2014," kata Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Gembong Warsono ditemui di Kantor DPD PDI Perjuangan, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (2/2).

Gembong mengatakan, pihaknya menargetkan tiga jumlah kursi yang berkurang di tahun 2019 dari hasil pemilu 2014 lalu bisa kembali terisi di 2024.

"2019 itu kita di Jakarta Timur hilang dua kursi dan di Jakarta Selatan hilang 1 kursi.

Minimal kita targetkan satu dapil dapat tiga kursi semua," ujar pria yang juga menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD DKI Jakarta.

Gembong menggarisbawahi target 28 kursi itu jika asumsi total kursi di DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024 mendatang masih sama dengan saat ini yakni 106 kursi.

Namun, jika aturan mengenai penambahan jumlah anggota DPRD menjadi 120 atau 125 kursi diterapkan di Pemilu 2024 mendatang, Gembong menegaskan tentunya target PDI Perjuangan juga akan meningkat.

Diketahui, wacana penambahan jumlah kursi DPRD mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), dimana untuk daerah yang jumlah penduduk berada di angka 11-20 juta maka jumlah kursi di parlemen sedianya di angka 100 orang.

Adapun jumlah penduduk DKI Jakarta saat ini berdasarkan Data agregat kependudukan kecamatan (DAK2) sudah berjumlah 11 juta sekian.

Baca: PDI Perjuangan Tak Ciut Nyali Hadapi Atalia Praratya

Untuk di Jakarta, karena ada UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka jumlah kursi dewannya akan ditambah 125 persen sehingga akan menjadi 125 anggota DPRD DKI Jakarta.

"Tapi kalau jumlah kursi bertambah 120 atau 125, otomatis target kita bertambah minimal 33," kata Gembong.

Quote