Ikuti Kami

Trimedya Nilai Vonis ke Sambo Sesuai Harapan Masyarakat

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa dirinya bukan bagian dari kelompok yang setuju dengan hukuman mati.

Trimedya Nilai Vonis ke Sambo Sesuai Harapan Masyarakat
Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Pandjaitan.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Pandjaitan menilai vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada eks Kadiv Propam Ferdy Sambo sudah berkeadilan dan sesuai dengan harapan masyarakat.

"Ya, sudah sesuai dengan harapan masyarakat. Masyarakat merasa keadilannya terpenuhi kalau Sambo divonis mati," kata dia.

Kendati begitu, politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa dirinya bukan bagian dari kelompok yang setuju dengan hukuman mati.

Baca: PDI Perjuangan Temu Kangen & Silaturahmi Dengan Para Senior

"Walaupun kalau gue bukan penganut mazhab vonis mati. Bagi gue, orang meninggal itu yang menentukan Tuhan. Bukan manusia. Nah, tapi ini putusan majelis hakim," kata dia.

Trimedya berpandangan jika vonis terhadap Sambo ini menjadi upaya peradilan dalam mengembalikan rasa kepercayaan masyarakat. Terpenting, hakim memperlihatkan ke publik masih ada peradilan yang bisa dipercaya.

"Kita tahu kasus dua hakim MA jadi tersangka, kan, itu runtuh kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Ya, mudah-mudahan ini menjadi awal," ucapnya.

Trimedya berharap vonis terhadap Sambo ini turut menaikkan hukuman terhadap istrinya, Putri Candrawathi, termasuk pihak yang terlibat dalam kasus ini. Namun, Trimedya berharap vonis terhadap Richard Eliezer atau Bharada E ringan.

"Keempat ini mudah-mudahan menjadi titik awal bagi Sambo dan pasukan yang menjadi bagian dari pelaku pembunuhan Yosua sampai istrinya, dan lain-lain, itu juga meningkat hukumannya. Tapi di sisi lain kita berharap ada juga keberanian yang progresif agar Eliezer dihukum seringan-ringannya, begitu. Jadi sejajar, jangan Eliezer ikut naik nanti," kata dia.

Bukan tanpa sebab, permintaan hukuman ringan terhadap Bharada E disampaikan Trimedya. Dia mengingatkan jika Bharada E merupakan justice collaborator dalam kasus ini. Sehingga, langkahnya membongkar keterlibatan banyak pihak dalam kasus ini harus dihargai.

Baca: Yasonna Harap Adat Toraja Miliki Hak Kekayaan Intelektual

"Paling tidak seringan-ringannya, kan dia whistleblower. Dia kan JC. Belum tentu Sambo jadi tersangka kalau dia tidak mengakui perbuatannya dan itu harus dihargai, walaupun dia pelaku, dari senjatanya empat peluru menembus dada Yosua," kata Trimedya.

"Terlepas dia diperintah, tetapi keberanian dia membongkar harus diberikan apresiasi. Makanya bahasa gue, seringan-ringannya, karena dia juga pelaku, kan," timpal Trimedya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhi vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mengadili dan menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana hukuman mati," kata Hakim Wahyu saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Quote