Lumajang, Gesuri.id – Sebanyak 317 warga Desa Bades, Kecamatan Pasirian, resmi menerima sertifikat redistribusi tanah dalam kegiatan yang berlangsung di Balai Dusun Dampar, Rabu (03/12/2025).
Penyerahan dilakukan oleh Wakil Bupati Lumajang Yudha Adji Kusuma, yang juga politisi PDI Perjuangan, atau yang akrab disapa Mas Yudha.
Dalam sambutannya, Mas Yudha menekankan, kepemilikan tanah yang sah merupakan elemen penting dalam mewujudkan keadilan sosial, mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, serta memperkuat fondasi ekonomi masyarakat.
"Dengan kepemilikan tanah yang sah, warga Desa Bades tidak hanya memiliki legalitas penuh atas lahan mereka, tetapi juga mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan produktivitas dan membuka peluang kesejahteraan yang lebih luas," katanya.
Mas Yudha menegaskan bahwa sertifikat tanah tidak boleh dipandang hanya sebagai dokumen administratif semata, melainkan instrumen pemberdayaan ekonomi. Kepastian hukum ini memungkinkan warga mengelola lahan secara optimal, mengakses permodalan, dan membangun investasi jangka panjang bagi keluarganya.
"Ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga soal harga diri dan masa depan. Tanah yang sah memberi warga fondasi untuk hidup lebih sejahtera dan mandiri," tegasnya.
Program redistribusi tanah tersebut merupakan bagian dari agenda reforma agraria yang lebih luas, yang bertujuan menciptakan pemerataan penguasaan lahan sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat pedesaan. Dengan adanya kepastian hukum, warga diharapkan mampu mengembangkan sektor pertanian dan kehutanan secara berkelanjutan.
Acara penyerahan sertifikat bagi 317 warga ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam menghadirkan keadilan sosial melalui kepastian hukum atas tanah serta membuka ruang ekonomi baru bagi masyarakat.
"Dengan sertifikat ini, negara hadir untuk rakyat. Warga memiliki hak yang jelas, keamanan hukum, dan kesempatan untuk membangun masa depan yang lebih baik," paparnya.

















































































