Ikuti Kami

Wara Sundary Minta Pemda Jawa Timur Perkuat Langkah Pencegahan Pernikahan Dini

Wara: Angka ini menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah karena dampaknya sangat luas bagi masa depan anak-anak kita.

Wara Sundary Minta Pemda Jawa Timur Perkuat Langkah Pencegahan Pernikahan Dini
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Wara Sundary Renny Pramana.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Wara Sundary Renny Pramana, meminta pemerintah daerah di Jawa Timur memperkuat langkah pencegahan pernikahan dini yang dinilai masih berada pada level mengkhawatirkan. 

Hal tersebut disampaikannya merespons data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian Agama yang mencatat ribuan kasus pernikahan pasangan di bawah usia 19 tahun sepanjang tahun 2025.

“Angka ini menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah karena dampaknya sangat luas bagi masa depan anak-anak kita,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Wara Sundary Renny Pramana, Senin (2/2/2026).

Berdasarkan data SIMKAH per 10 Januari 2026, tercatat sebanyak 7.590 pernikahan dini terjadi di Jawa Timur selama 2025. Dari jumlah tersebut, 6.453 kasus melibatkan pengantin perempuan di bawah umur dan 1.137 kasus melibatkan pengantin laki-laki di bawah umur. Kondisi ini menunjukkan anak perempuan masih menjadi kelompok yang paling rentan terdampak praktik pernikahan dini.

“Pernikahan dini berdampak panjang, terutama bagi anak perempuan. Risiko putus sekolah, masalah kesehatan ibu, hingga kemiskinan antargenerasi sangat besar,” ujarnya.

Sebaran kasus pernikahan dini juga menunjukkan adanya disparitas yang cukup tajam antarwilayah di Jawa Timur. Kabupaten Pasuruan tercatat sebagai daerah dengan angka tertinggi, yakni 986 kasus, disusul Kabupaten Malang dengan 843 kasus dan Kabupaten Banyuwangi sebanyak 613 kasus.

“Perbedaan ini menunjukkan setiap daerah membutuhkan pendekatan kebijakan yang disesuaikan dengan karakter sosialnya,” kata Bunda Wara, sapaan akrabnya.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebenarnya telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak yang disahkan pada tahun 2025. Namun demikian, regulasi tersebut dinilai belum sepenuhnya diimplementasikan secara optimal di lapangan.

“Perda ini harus diterjemahkan ke dalam program konkret, mulai dari pencegahan, pendampingan keluarga berisiko, hingga edukasi masyarakat,” ujarnya.

Anggota Komisi E DPRD Jatim tersebut menegaskan bahwa upaya pencegahan pernikahan dini harus dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan. Langkah tersebut mencakup peningkatan akses pendidikan, penguatan sosialisasi kepada masyarakat, serta kerja sama lintas sektor, baik dengan lembaga pemerintah maupun organisasi masyarakat sipil.

“Pernikahan dini adalah persoalan kompleks yang membutuhkan kerja sama semua pihak,” katanya.

Selain itu, Bendahara DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ini juga mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) untuk lebih aktif hingga ke tingkat desa. Kolaborasi dengan sekolah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta keluarga dinilai sangat penting untuk menciptakan sistem perlindungan anak yang efektif.

“Dinas P3A harus hadir sampai desa agar anak-anak di Jawa Timur benar-benar terlindungi,” pungkasnya.

Quote