Ikuti Kami

Whisnu Janji Gaji UMK Guru Swasta Akan Dirapel

Tidak ada masalah dengan anggarannya, karena memang disepakati per Januari 2019.

Whisnu Janji Gaji UMK Guru Swasta Akan Dirapel
Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana.

Surabaya, Gesuri.id – Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengaku masih menunggu formulasi terakhir terkait pembayaran gaji guru SD dan SMP swasta setara upah minimum kota (UMK). Rencana awal Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memberikan gaji UMK ini per Januari 2019. 

Baca: Iis Sugianto Ingin Perjuangkan Nasib Guru Honorer

“Sebenarnya tidak ada masalah dengan anggarannya. Nantinya pasti akan kita rapel, karena memang anggarannya disepakati per Januari 2019. Hanya saja kami ingin tidak ada kesalahpahaman antara guru dan pihak sekolah,” ujar Whisnu, baru-baru ini.

Whisnu menuturkan, Pemkot Surabaya masih menunggu pertanggungjawaban pihak sekolah swasta untuk pengelolaan gaji UMK ini. Menurutnya, molornya pembayaran gaji UMK untuk guru swasta ini juga berkaitan dengan kepentingan sekolah swasta itu sendiri. 

“Sebenarnya kita ingin sekali hal ini segera selesai. Namun yang dikhawatirkan oleh pihak sekolah swasta kalau gurunya digaji UMK, sementara nanti guru itu harus kembali dengan gaji sekolah mereka jadi tidak mau mengajar di sekolah tersebut,” jelasnya.

Sementara itu anggota Komisi D DPRD Surabaya Reni Astuti meminta agar Pemkot Surabaya tidak menunda janji terkait pembayaran gaji UMK bagi guru swasta. Bahkan anggaran sebanyak Rp 81,9 miliar sudah disepakati antara pihak legislatif dan eksekutif. “Janjinya waktu itu Pemkot Surabaya akan mencairkan per Januari 2019,” katanya. 

Sebelumnya diketahui dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019, Pemkot Surabaya telah menganggarkan dana senilai Rp 81 miliar untuk gaji guru SD dan SMP swasta. Rencananya sebanyak 6.132 guru swasta dari SD dan SMP yang akan dapat subsidi gaji UMK dari Pemkot Surabaya. Yang terinci jumlahnya sebanyak 3.798 orang guru dari jenjang SD, dan sebanyak 2.334 orang guru dari jenjang SMP. 

Baca: Ganjar Beri Solusi bagi Guru dan Pegawai Honorer

Guru yang disubsidi Pemkot Surabaya ini adalah yang sudah mencadangkan biaya gaji antara Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu per bulan. Total guru swasta di Surabaya sekitar 10 ribu. Namun memang yang dianggarkan subsidi adalah 6 ribuan. Sisanya adalah yang yayasannya belum memberikan gaji antara Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu per bulan. Di bawah itu maka guru yayasan tersebut tidak akan dapat subsidi gaji dari pemkot.

Syarat itu diberlakukan lantaran tidak mungkin pemkot memberikan subsidi ketika yayasan tidak memberikan gaji sama sekali pada guru swasta. Selain itu dalam perwali juga sudah ada aturan untuk pembiayaan subsidi bagi guru swasta.

Quote