Ikuti Kami

Whisnu Minta Pendampingan ke Kejaksaan Negeri

Pendampingan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan APBD Surabaya ke Kejaksaan Negeri Surabaya dan Tanjung Perak.

Whisnu Minta Pendampingan ke Kejaksaan Negeri
Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana.

Surabaya, Gesuri.id - Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana meminta bantuan pendampingan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan APBD Surabaya ke Kejaksaan Negeri Surabaya dan Tanjung Perak.

"Alhamdulillah mereka sudah siap untuk membantu pemkot. Harapannya pengelolaan terus mendapatkan WTP (wajar tanpa pengecualian)," kata Whisnu saat berkunjung ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Rabu (30/12).

Baca: Whisnu Beberkan Penyebab Banjir di Kota Surabaya

Sebelum ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Surabaya beberapa hari lalu.

Menurut dia, banyak pembahasan yang didiskusikan di dua kejaksaan negeri tersebut selain persoalan pendampingan APBD, juga terkait dengan penyelamanan aset Pemkot Surabaya yang sudah dilakukan.

"Ini terus kami komunikasikan supaya nanti bisa bekerja sama dan terus bersinergi dengan lebih baik ke depannya," ujarnya.

Meskipun jabatannya sebagai Wali Kota Surabaya menggantikan Tri Rismaharini hanya 2 bulan, dia mengaku kebagian untuk mempertanggungjawabkan penyelenggaraan APBD Surabaya 2020.

Baca: Whisnu Akan Seimbangkan Kesehatan dan Perekonomian

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Erick Ludfyansyah mengatakan bahwa sinergitas dengan Pemkot Surabaya terus dilanjutkan hingga saat ini, terutama melalui fungsi jaksa pengacara negara yang memberikan pendampingan hukum dan pendapat hukum kepada Pemkot Surabaya.

"Tim jaksa pengacara negara mendampingi beberapa penyelamatan aset dan pendampingan terhadap proyek renovasi di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT), itu yang didampingi oleh jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak," ujarnya.

Quote