Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen mengimbau para orangtua untuk memperhatikan hak dan perlindungan terhadap anak.
"Jadi ada hak anak yang merupakan kewajiban dari orang tua selain menyekolahkannya, juga mengawasi perilaku anak termasuk dalam pembinaan mental serta pergaulan agar tak terjebak dalam pergaulan menyimpang,” ujarnya saat melaksanakan Sosialisasi Perda No. 6 Tahun 2023 di Jalan Ampera No. 32, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (24/8).
Baca: Ganjar Pranowo Ungkap Masyarakat Takut dengan Pajak
Wong menyampaikan masyarakat agar memahami hak anak dan perlindungan anak dimata hukum serta tanggungjawab orangtua untuk memenuhi kebutuhan hidup anak yang layak.
Selain itu, sebut Wong, pemerintah juga turut berperan sebagai penyelenggara perlindungan anak. Dalam hal ini, pembinaan koordinasi, pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak.
Selain itu peran pemerintah pada nasib generasi muda harapan bangsa dalam merespon terhadap anak-anak putus sekolah dikarenakan keterbatasan ekonomi.
“Disinilah pemerintah harus hadir terutama jaminan kepada anak-anak tentang pendidikan dan jaminan pekerjaan sehingga bisa membantu perekonomian keluarganya,” sebut Wong.
Sementara itu dalam acara sosialisasi tersebut, Perwakilan PP3APMP2KB Kota Medan Torong H Siegar menyampaikan kepada peserta Sosperda tentang ada layanan konseling kepada anak-anak, silahkan datang dan tidak dikutip biaya apapun.
Baca: Ganjar Minta Publik Bersabar Akan Nama untuk Posisi Sekjen
“Tentunya bagi orang tua tidak perlu khawatir bila menghadapi perubahan perilaku anak, dalam hal ini kami siap membantu dengan membuka layanan konseling sehingga apa yang dihadapi anak ada solusinya,” ucap sembari menyebutkan bahwa Kantor PP3APMP2KB Kota Medan berada di Jalan AH Nasution.
Sebab perilaku anak bisa saja berubah karena berbagai faktor termasuk dari lingkungan keluarga, dan faktor luar seperti pergaulan anak serta penggunaan medsos harus menjadi perhatian.
Sebelum mengakhiri pelaksanaan Sosperda, Wong menyampaikan bukan sebatas seremoni, dimana masyarakat agar tahu haknya terutama adanya peran pemerintah dalam perlindungan anak terutama pada sektor pendidikan dan pekerjaan.