Ikuti Kami

Yasonna Diminta Kembali Jabat Menkum HAM

Yasonna menyampaikan hal tersebut seusai bertemu dengan Presiden Jokowi.

Yasonna Diminta Kembali Jabat Menkum HAM
Mantan Menkumham Yasonna Laoly tiba di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019)

Jakarta, Gesuri.id - Yasonna H Laoly mengaku diminta kembali untuk menduduki jabatan sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk kedua kalinya.

"Saya baru menghadap bapak presiden, bapak presiden meminta saya membantu dia kembali. Kami diskusi banyak meminta agar usulan dua 'omnibus law' disampaikan beberapa waktu lalu pada pidato pertama di MPR bisa betul-betul diselesaikan segera dan kita berkoordinasikan dengan kementerian lembaga terkait," kata Yasonna di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Selasa (22/10).

Baca: Jadi Kandidat Menteri, Ini Jawaban Yasonna

Yasonna menyampaikan hal tersebut seusai bertemu dengan Presiden Jokowi.

Pada 20 Oktober 2019 di hadapan sidang umum paripurna MPR, Presiden mengatakan pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan 2 undang-undang besar. Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja. Kedua, UU Pemberdayaan UMKM.

Masing-masing UU tersebut akan menjadi Omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU. Puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi sekaligus. Puluhan UU yang menghambat pengembangan UMKM juga akan langsung direvisi.

"Juga soal deregulasi dalam peraturan level kementerian untuk mempercepat investasi, mempermudah perizinan termasuk perda-perda. Bagaimana perda-perda mendorong pertumbuhan dan kalau ada tumpang tindih sehingga menghalangi investasi maka kita cari solusi yang terbaik untuk itu. Apakah perda itu dibatalkan melalui peraturan presiden pokoknya perda diharmonisasikan agar daerah tidak membuat aturan yang bertentangan dengan arah kebijakan nasional kita," jelas Yasonna.

Presiden menurut Yasonna juga menyoroti pelayanan keimigrasian agar berjalan dengan baik.

"Khususnya keluhan-keluhan orang-orang asing yang masuk apalagi ditengarai staf-staf kita yang kurang punya pelayanan yang baik harus diselesaikan segera," tambah Yasonna.

Isu selanjutnya adalah mengenai kelebihan kapasitas di lapas.

"Secara khusus mendiskusikan hampir 50 persen penghuni lapas adalah pelaku kejahatan narkotika harus dicari jalan kejahatan narkotika sinergitas Kemenkumham, Polri dan BNN, akar masalah harus dicari," ungkap Yasonna.

Untuk itu perlu ada revisi UU Narkotika.

Baca: Yasonna Diangkat Sebagai Profesor Ilmu Kriminologi

"Revisi UU Narkotika harus disegerakan karena sekarang kejahatan narkotika di sana yang sekarang ini potensi untuk kejahatan narkotika ini mengganggu kita. Konsep rehabilitasi kita perkenalkan kepada pemakai narkoba dan pencegahan serta kampanye lebih luas dalam pencegahan narkotika," ungkap Yasonna.

Pada hari ini, Presiden Jokowi sudah memanggil 21 orang untuk diajak berdiskusi untuk menjabat sebagai menteri di istana kepresidenan.

Quote