Ikuti Kami

Yasti Soepredjo: Program 3 Juta Rumah Gratis atau Berbayar? Harus Jelas ke Masyarakat

Yasti: Karena beberapa kali bapak menteri menyampaikan dalam berbagai kegiatan bahwa 3 juta rumah ini gratis.

Yasti Soepredjo: Program 3 Juta Rumah Gratis atau Berbayar? Harus Jelas ke Masyarakat
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Yasti Soepredjo Mokoagow.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Yasti Soepredjo Mokoagow mengatakan pemerintah harus menjelaskan program 3 juta rumah ke masyarakat, program tersebut gratis atau berbayar, agar masyarakat memahaminya.

"Pak Menteri tolong disampaikan secara terbuka kepada kami di sini 3 juta rumah itu gratis atau berbayar? Karena beberapa kali bapak menteri menyampaikan dalam berbagai kegiatan bahwa 3 juta rumah ini gratis," kata Yasti Soepredjo, dikutip Sabtu (3/5).

Yasti juga mengatakan hal itu perlu dilakukan pemerintah, karena masyarakat tidak mendapatkan informasi yang jelas selama ini.

Diketahui, Pemerintahan Prabowo Subianto menargetkan pembangunan 3 juta rumah per tahun, yang difokuskan untuk orang-orang berpendapatan di bawah Rp8 juta per bulan alias yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Melalui program ini Prabowo ingin warga, baik yang memiliki penghasilan tetap maupun tidak tetap, agar bisa memiliki tempat tinggal sendiri.

Program ini disambut baik oleh sejumlah warga yang kesulitan membeli rumah.

Namun konsultan properti Anton Sitoru pesimistis dengan realisasi program ini, berkaca dari pengalaman pemerintahan Joko Widodo yang mencanangkan 1 juta rumah per tahun, tapi belakangan tidak berhasil memenuhi target.

"Ini sebenarnya programnya yang seperti mengada-ada kalau menurut saya," kata Anton.

Kendati begitu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengeklaim bahwa pemerintah sudah berhasil membangun 40.000 rumah per Oktober 2024.

Meski tidak merinci lokasi pembangunan rumah tersebut, dia mengatakan pembangunan rumah ini akan memanfaatkan lahan negara, tanah sitaan kasus korupsi, aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang.

Quote