Jakarta, Gesuri.id - Komisi V DPRD Banten mendesak Gubernur Banten, Andra Soni untuk menindak tegas oknum yang menyelahgunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA/SMK/SKh negeri tahun anggaran 2024.
Anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa menilai, dana BOS selalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI setiap tahun. Padahal, sudah banyak upaya baik yang dilakukan oleh Inspektorat dan Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten dalam mencegah hal tersebut terulang.
Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029
Untuk itu, dirinya meminta Gubernur Banten untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum yang diduga menyelewengkan dana BOS.
"Saya minta Gubernur menindak tegas oknum (yang diduga menyelewengkan dana BOS). Karena (temuan) ini berulang-ulang," tegas Yeremia dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), saat dihubungi, Sabtu (31/5/2025).
Yeremia menilai, temuan BPK terkait penggunaan Dana BOS tidak boleh terus dibiarkan. Karena akan tidak selaras dengan visi misi dari Gubernur Banten Andra Soni, yakni menjadikan Banten bersih, tanpa korupsi.
“Untuk itu, saya mendesak Gubernur Banten untuk segera menindaklanjuti temuan itu dengan memberikan sanksi tegas kepada kepala satuan pendidikan yang terbukti melakukan penyimpangan dana BOS,” katanya.
Baca: Ganjar Ingatkan Presiden Prabowo Untuk Berhati-hati
Seperti diberitakan, BPK RI menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan dana BOS SMA, SMK dan SKH negeri di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2024.
Temuan BPK menunjukan dugaan adanya upaya kepala sekolah untuk mendapat keuntungan dari dana BOS. Hal itu diketahui dari pemeriksaan atas dokumen berita acara serah terima (BAST) di aplikasi SIPLAH.