Ikuti Kami

Zulham Soroti Dugaan Kebocoran PAD Kabupaten Malang dari Jual Beli Air Sumber Kalibiru

Zulham menemukan bahwa Sumber Kalibiru telah lebih dari 30 tahun dieksploitasi PDAM Kabupaten Pasuruan tanpa kontribusi jelas terhadap PAD.

Zulham Soroti Dugaan Kebocoran PAD Kabupaten Malang dari Jual Beli Air Sumber Kalibiru
Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok mengungkap temuan terbaru bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan selama ini membeli air bersih dari Sumber Kalibiru di Kecamatan Lawang kepada pihak perorangan.

“Sumber air bersih adalah hajat hidup orang banyak dan sumber daya strategis nasional sehingga tunduk pada asas penguasaan oleh negara, bukan barang dagangan bebas yang bisa dijual belikan perorangan,” tegas Zulham, Rabu (16/7).

Sebagai Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang, Zulham menemukan bahwa Sumber Kalibiru telah lebih dari 30 tahun dieksploitasi PDAM Kabupaten Pasuruan tanpa kontribusi jelas terhadap PAD Kabupaten Malang. 

Baca: Ganjar Pranowo Ajak Kepala Daerah Praktek Pancasila

Data Pemkab menyebutkan, sejak 1994 sumber air ini sudah menjadi pemasok utama air bersih di Pasuruan dan bahkan pernah menjadi objek sengketa yang merugikan Kabupaten Malang.

“Ketika ada kerugian negara maka indikasi ini harus ditelisik aparat penegak hukum dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat,” lanjut Zulham.

Dalam dokumen yang dikantonginya, Zulham memaparkan ada perjanjian kerjasama tertanggal 26 Mei 2025 antara Perumda Giri Nawa Tirta Kabupaten Pasuruan dengan Lutfi, warga Lawang, serta Ir Wargono Soenarko warga Kelapa Gading Jakarta. 

Lutfi tercatat sebagai pihak dalam sengketa tanah Petok D seluas 6.765 meter persegi yang di dalamnya termasuk Sumber Kalibiru, sedangkan Wargono disebut sebagai pihak yang membiayai sengketa tanah tersebut. Keduanya disebut melakukan transaksi jual beli air secara langsung dengan PDAM Pasuruan.

Baca: Ganjar Tegaskan Haul Bung Karno Padukan Semangat Spiritua

Zulham yang juga Ketua KNPI Kabupaten Malang itu menegaskan praktik ini melanggar UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. “Di sana jelas disebutkan setiap orang dilarang melakukan pengusahaan sumber daya air tanpa izin dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah,” katanya.

Ia pun meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti dugaan adanya tindak pidana dan kerugian negara. 

“Di Pasal 73-74 UU itu ada sanksi pidana, jika dengan sengaja mengambil atau menggunakan air secara komersial tanpa izin dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujar Zulham.

Quote