Ikuti Kami

Sore Ini, Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Serahkan Berkas Jawaban

Yusril mengatakan petitum yang akan disampikan dalam sidang lanjutan adalah meminta MK untuk menolak permohonan tim hukum Prabowo-Sandiaga.

Sore Ini, Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Serahkan Berkas Jawaban
Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin telah menyelesaikan dokumen jawaban untuk dibacakan dalam sidang lanjutan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dokumen tersebut akan diserahkan langsung ke MK Senin (17/6) sore. Foto: Gesuri.id/ Gabriella Thesa Widiari.

Jakarta, Gesuri.id - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin telah menyelesaikan dokumen jawaban untuk dibacakan dalam sidang lanjutan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dokumen tersebut akan diserahkan langsung ke MK Senin (17/6) sore.

Baca: Yusril: 'Link' Berita Tidak Cukup Kuat Jadi Alat Bukti

"Kami menyerahkan jawaban. Sehingga kalau sudah menyerahkan itu sudah bisa dibaca di webnya MK apa yg menjadi jawaban atau keterangan yg kami sampaikan utk menanggai permohonan pihak pemohon dalam perkara yang sedang berlangsung di MK," ungkap Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra di Media Center Cemara, Menteng, Jakarta Pusat.

Yusril mengatakan petitum yang akan disampikan dalam sidang lanjutan adalah meminta MK untuk menolak permohonan tim hukum Prabowo-Sandiaga.

Lebih lanjut, dia menyebut tim hukum 01 akan menyanggah seluruh permohonan dari kubu 02 dalam jawaban yang akan mereka bacakan saat sidang lanjutan di MK. Yusril akan memohon agar MK menerima ekspektasi dari tim hukum.

"Kami menyanggah seluruh keterangan isi permohonan dan sampai pada petitum bahwa dalam eksepsi kami memohan pada MK untuk menerima eksepsi pihak terkait seluruhnya dan menyatakan MK tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang dimohonkan atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima," imbuhnya.

Hal tersebuylt juga dikuatkan Sekretaris tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan. 

Baca: Argumen Tahun 2014 Dikutip, Yusril: Sudah Tak Relevan

Ade mengatakan dokumen jawaban yang dibuat pihaknya adalah sebagai bukti terhadap bantahan dalil-dalil yang telah disusun selama dua hari belakangan.

"Pada prinsipnya kami sudah menyempurnakan dan sudah membuat seluruh dan membantai seluruh dalil-dalil yang dilakukan oleh paslon 02, ini yang sudah kami buat perbaikan dari pihak terkait," ujar Irfan.

Quote