Ikuti Kami

Andreas Hugo Bongkar Akar Masalah Tingginya Biaya Politik di Tanah Air

Pemborosan dana dalam kontestasi daerah sering kali justru dipicu oleh internal partai politik sendiri melalui praktik mahar politik.

Andreas Hugo Bongkar Akar Masalah Tingginya Biaya Politik di Tanah Air
Ketua DPP PDI Perjuangan  Andreas Hugo Pareira.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan  Andreas Hugo Pareira, membongkar akar masalah tingginya biaya politik di Indonesia. 

Menurutnya, pemborosan dana dalam kontestasi daerah sering kali justru dipicu oleh internal partai politik sendiri melalui praktik mahar politik.

Hugo mengungkapkan fakta pahit bahwa calon kepala daerah kerap dipaksa membayar "uang tiket" yang fantastis kepada parpol demi mendapatkan kendaraan politik untuk maju.

Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo

"Yang membuat biaya itu mahal kan sering kali dimulai dari partai politik dulu. Mahar kepada partai politik ketika calon itu mau maju harus bayar dulu."

"Kadang-kadang gila-gilaan harga per kursi untuk bisa mencalonkan diri," beber Hugo dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Senin (5/1/2026).

Sanksi Skorsing bagi Penarik Mahar

Alih-alih menghapus Pilkada langsung, Hugo mendorong adanya perbaikan sistemik yang jauh lebih tegas. 

Ia mengusulkan agar regulasi pemilu memuat hukuman berat bagi partai yang masih memungut mahar politik, termasuk sanksi diskualifikasi dari kepesertaan pemilu

"Partai-partai politik jangan tarik mahar, yang tarik mahar langsung diskors tidak ikut," tegasnya. 

Selain itu, ia menyarankan agar Pilkada digelar serentak dengan pemilihan legislatif daerah guna menekan biaya kampanye dan operasional.

Baca: Ganjar Tekankan Kepemimpinan Strategis yang Berani

Menanggapi wacana Pilkada lewat DPRD, Hugo mengingatkan mekanisme pemilihan langsung bukan sekadar pilihan, melainkan mandat konstitusi. 

Ia merujuk pada Pasal 18 ayat 4 dan Pasal 22e ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen yang menekankan prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan Pilkada masuk ke dalam rezim pemilu, bukan rezim pemerintah daerah.

“Rezim pemilu itu artinya merujuk pada Pasal 22e ayat 2 bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. Itu adalah keputusan Mahkamah Konstitusi. Persoalannya kita mau ikut atau tidak. Soal biaya itu lain urusan lagi,” pungkasnya.
 

Quote