Ikuti Kami

Banteng Lampung Siap Kawal Upaya Hukum Eva-Dedy

Sudin mengatakan partai koalisi tidak akan tinggal diam atas putusan Bawaslu Lampung.

Banteng Lampung Siap Kawal Upaya Hukum Eva-Dedy
Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung, Sudin.

Lampung, Gesuri.id  - PDI Perjuangan bersama partai koalisi (Gerindra dan Nasdem) siap mengawal upaya hukum yang dilakukan pasangan calon Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan Deddy Amarullah di Mahkamah Agung (MA).

Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung, Sudin mengatakan partai koalisi tidak akan tinggal diam atas putusan Bawaslu Lampung.

"DPP juga akan turun tangan, tapi kami akan mengikuti mekanisme hukum. Koalisi partai tetap berjalan di DPP," ujarnya.

Baca: Mega Instruksikan Tiga Pilar Partai Kerja Keras Untuk Rakyat

Menurut Sudin, atas putusan Bawaslu dan KPU yang mendiskualifikasi paslon, belum ada langkah selanjutnya yang jelas terkait wali kota Bandar Lampung selanjutnya.

"Ini pernah terjadi di Kalimantan Tengah, Kabupaten Waringin Barat. Saat itu cuma dua paslon, yang menang jadi kalah dan kalah jadi menang yang diputuskan dari MK. Kalau ini baru dari Bawaslu dan KPU yang mengamini," tambahnya. 

Seperti diketahui Tim Kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Juendi Leksa Utama, mengatakan akan menyiapkan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) usai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 sebagai peserta pilkada 2020.

"Kita akan pelajari keputusan KPU secara resmi bagaimana isi keputusannya, sudah menyiapkan materi upaya hukum ke Mahkamah Agung untuk membatalkan keputusan pembatalan paslon 03 yakni Eva Dwiana-Deddy Amarullah," kata Juendi.

Baca: Megawati Minta Jokowi Perkuat Peran Desa, Akuratkan Data

Ia mengatakan bahwa dalam putusan KPU tersebut masih diberikan waktu tiga hari kepada pihaknya untuk melakukan upaya Hukum ke MA untuk membatalkan keputusan penyelenggara pemilu itu.

"Tentunya kami akan berjuang dan akan mempergunakan saluran hukum yang ada demi mencapai kepastian hukum bagi klien kita," kata dia.

Quote