Jakarta, Gesuri.id - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pekanbaru, Tekad Abidin, menyoroti dampak penerapan Desil yang dinilai membuat banyak warga tidak mampu di Kota Pekanbaru kehilangan hak menerima bantuan sosial (bansos) maupun bantuan pendidikan. Ia mengaku hampir setiap hari menerima laporan masyarakat terkait persoalan tersebut.
"Saya hampir setiap hari dapat laporan dari masyarakat bahwa mereka tidak pernah mendapatkan bantuan sosial dalam bentuk apapun, dan juga ada yang sudah pernah mendapatkan bantuan sosial tiba-tiba tidak menerima bantuan sosial lagi," kata Tekad Abidin, Jumat (4/9/2026).
Tekad menjelaskan, saat ini pemerintah menyalurkan bantuan sosial berbasiskan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN). Karena itu, masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan sosial merupakan mereka yang berada dalam Desil 1 sampai 4.
"Oleh karena itu, silahkan cek desil masing-masing. Jika memang tergolong keluarga tidak mampu, dan Desilnya berada di 1 sampai 4 insyaallah akan dapat bantuan sosial," ucap Tekad.
Menurut Tekad, warga yang tergolong tidak mampu tetapi tidak menerima bansos dapat mengajukan perubahan data secara mandiri. Ia khawatir penerapan Desil yang tidak tepat justru membuat warga kehilangan berbagai akses, termasuk akses pendidikan dan kesehatan.
Untuk itu, Tekad meminta warga yang tidak berada dalam Desil 1 sampai 4 tetapi merasa tergolong tidak mampu agar mengajukan permohonan perubahan data. Pengajuan tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos, laman Cek Bansos, maupun dengan mendatangi kantor kelurahan terdekat.
"Dan kami juga dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pekanbaru siap membantu. Silahkan datang ke kantor DPRD Pekanbaru, Fraksi PDI Perjuangan setiap hari Senin. Kami akan membantu mengusulkan perubahan data," ujar Tekad.
Desil merupakan pengelompokan masyarakat yang membagi jumlah penduduk Indonesia menjadi 10 bagian yang sama besar, masing-masing 10 persen, berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. Pengelompokan tersebut dimulai dari kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah hingga kelompok paling sejahtera.
Desil 1 merupakan kelompok 10 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling rendah atau kategori sangat miskin. Desil 2 merupakan kelompok 10 persen penduduk pada tingkat kesejahteraan kedua atau kategori miskin.
Kemudian, Desil 3 merupakan kelompok 10 persen penduduk pada tingkat kesejahteraan ketiga atau hampir miskin. Sementara Desil 4 merupakan kelompok 10 persen penduduk pada tingkat kesejahteraan keempat atau rentan miskin.
Adapun Desil 5 sampai 10 merupakan kelompok penduduk dengan tingkat kesejahteraan menengah hingga ke atas sehingga bukan menjadi sasaran utama bantuan sosial reguler.
Pemerintah menggunakan data Desil sebagai salah satu dasar dalam menentukan sasaran berbagai program bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), yang umumnya diprioritaskan bagi masyarakat dalam Desil 1 sampai 4.
Selain bantuan sosial, data Desil juga digunakan untuk menilai kelayakan penerima subsidi energi, seperti listrik atau BBM tertentu, serta bantuan pendidikan.

















































































